Dua Wajah Ternate: Panggung Boleh Usai, Nurani Hukum Tidak Boleh Ikut Padam
- 30 Agt 2026 20:40 WIB
- Ternate
Prolog: Tirai Sudah Turun, Tapi Pertanyaan Belum Terjawab.
Oleh : Juulfandi Gani
RRI.CO.ID, Ternate - Sabtu, 29 Agustus 2026 malam, tirai Rapat Kerja Nasional ke-12 Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) resmi ditutup di Kota Ternate. Empat hari penuh, Kota ini disulap menjadi etalase nasional: forum kebijakan lintas kota pusaka, simposium internasional pulau-pulau penghasil rempah, karnaval budaya kolosal dengan 1.300 pelajar dan ribuan peserta memadati jalan dari Benteng Oranje hingga Kedaton Kesultanan. Lima penghargaan predikat “Sangat Baik” dari Kementerian Hukum RI ikut disandang 5 hari sebelum tirai itu terbuka. Kesiapan diklaim mencapai 99 persen. Semua berjalan nyaris sempurna.
Saya tidak akan mengecilkan capaian itu. Yang saya soal bukan keberhasilan panggungnya, melainkan peristiwa apa yang tersembunyi di latar belakang panggung itu. Karena tiga minggu sebelum panggung itu berdiri, di kota yang sama, seorang warga meninggal dunia/mati, menunggu pertolongan yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pejabat negara sejak hari pertama ia menjabat.
Sepuluh Jam Empat Puluh Lima Menit yang Tidak Boleh Dilupakan
5 Agustus 2026. Mahmud Harun, warga Kelurahan Tafamutu,Kecamatan Pulau Moti, dirawat Puskesmas Perawatan Moti dengan keluhan bengkak di kaki kanan. Ia mendapat penanganan medis. Ia direncanakan dirujuk ke Rumah Sakit Darma Ibu pukul 08.30 WIT. Sampai di sini, sistem masih bekerja sebagaimana mestinya.
Yang kemudian terjadi adalah kegagalan yang tidak bisa disamarkan dengan istilah teknis apa pun: ambulans laut yang dijanjikan tidak datang. Bukan satu jam, bukan dua jam. Keluarga menunggu 10 jam 45 menit, dari matahari terbit hingga nyaris terbenam. sementara kondisi pasien terus memburuk di ruang puskesmas yang sunyi. Pukul 17.15 WIT, sebelum anjungan kapal itu benar-benar mencium bibir dermaga, Mahmud Harun meninggal dunia.
Baru pada 23 Agustus 2026 nyaris persis di tengah rangkaian persiapan JKPI yang sedang dikebut, kasus ini disuarakan secara terbuka oleh Muis Ade, salah seorang pemerhati hukum, yang mendesak Pemerintah Kota Ternate memberi klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 1x24 jam, serta mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem rujukan dan ketersediaan armada ambulans laut di Pulau Moti.
Sepuluh jam empat puluh lima menit. Itu bukan angka statistik. Itu adalah rentang waktu di mana negara, dalam wujud paling konkretnya, satu unit kapal tidak hadir untuk warganya sendiri.
Bicara Tegas, Bukan Karena Ingin Menghakimi
Sebagai aktivis hukum, saya tahu betul batas antara ketegasan dan penghakiman. Maka saya nyatakan di depan: belum ada satu pun proses hukum yang membuktikan kesalahan pihak tertentu dalam kasus ini. Setiap individu, baik petugas, operator kapal, maupun pejabat terkait, tetap dan harus dianggap tidak bersalah sampai ada proses resmi, audit, penyelidikan, atau putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, sebagaimana ditegaskan Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ini bukan basa-basi hukum. Ini adalah pagar yang menjaga agar keadilan tidak berubah jadi amukan opini.
Tapi menjaga pagar itu tidak berarti saya harus diam soal apa yang sudah terang benderang: ada kegagalan sistemik yang merenggut nyawa, dan kegagalan itu terjadi di kota yang, hanya beberapa minggu kemudian, membuktikan dirinya mampu menggerakkan ribuan orang, ratusan pejabat, dan puluhan agenda dengan presisi hampir sempurna dalam hitungan hari.
Kalau kapasitas itu nyata dan sudah dibuktikan nyata. maka satu-satunya pertanyaan yang tersisa, dan yang harus dijawab tanpa harus berbelit, adalah: ke mana kapasitas itu ketika nyawa warga Moti sedang dipertaruhkan?
Kerangka Hukum Tidak Bisa Ditawar
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas pelayanan kesehatan sebagai hak konstitusional, bukan hadiah dari pemerintah yang berbaik hati. Karena secara teknis UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menegaskan kewajiban pemerintah daerah menyediakan sistem rujukan yang efektif, termasuk di wilayah kepulauan. Ini bukan pasal yang bisa ditunda pelaksanaannya demi agenda lain, betapa pun besar dan menguntungkan agenda itu bagi citra kota Ternate.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan standar waktu tanggap yang jelas dan terukur untuk layanan darurat. Ketika standar itu dilanggar sejauh sepuluh jam lebih, itu bukan sekadar keterlambatan administratif. itu adalah indikasi kuat maladministrasi sebagaimana diatur UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dan itu layak diperiksa, bukan dibiarkan tenggelam oleh gegap gempita berita lain.
Soal pidana, orang-orang ternate tidak harus main aman dengan diam. Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — KUHP Nasional yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan Pasal 359 KUHP lama — mengatur kealpaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta). Pasal ini tetap terbuka untuk diuji. bukan oleh saya, bukan oleh opini publik, tetapi oleh penyidik yang berwenang, melalui pembuktian yang sah. Yang saya tegaskan hari ini bukan vonis, melainkan tuntutan agar pintu itu tidak ditutup oleh siapa pun sebelum proses itu benar-benar berjalan.
Nurani Hukum Tidak Boleh Ikut Dibongkar Bersama Panggung
Panggung JKPI sudah dibongkar. Lampu-lampunya sudah padam. Kota ini akan kembali disebut sukses, dan memang layak disebut demikian untuk apa yang baru saja dikerjakannya. Tapi ada satu hal yang tidak boleh ikut dibongkar bersama panggung itu: Nurani hukum kita.
Saya menuntut, dengan tegas dan tanpa berputar-putar, tiga hal yang tidak bisa ditawar: Pertama, klarifikasi terbuka dari Dinas Kesehatan Kota Ternate atas kronologi lengkap keterlambatan ini, disertai dokumen yang bisa diverifikasi. bukan pernyataan normatif tanpa data. Kedua, audit independen, baik melalui Ombudsman RI maupun inspektorat daerah, untuk memeriksa apakah maladministrasi telah terjadi, dan jika terbukti, pertanggungjawaban administratif harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketiga, perbaikan sistem yang nyata: penambahan armada ambulans laut, mekanisme pemanggilan darurat yang teruji, dan jaminan bahwa warga di pulau terluar BAHIM (Batang Dua, Hiri dan Moti) sekalipun tidak lagi harus bertaruh nyawa pada kapal yang datang terlambat.
Ternate boleh berbangga atas panggung JKPI. Tapi kebanggaan itu hanya punya makna jika di baliknya ada keberanian yang sama besar untuk mengakui kegagalan, dan tekad yang sama kuat untuk memastikan tidak ada lagi warga Moti atau warga mana pun di kota ini yang harus mati hanya karena menunggu dan karena menunggu adalah kejahatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....