Komitmen Zero Investasi Bodong, Dirreskrimsus Malut: Terapkan TPPU
- 06 Okt 2026 11:03 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Kasus investasi yang tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara beberapa tahun terakhir menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, Investasi yang penanaman uang atau modal (aset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan secara instan lebih mengarah pada penipuan, sehingga bukan untung yang didapat, tetapi justru kerugian.
Di Maluku Utara khususnya Kota Ternate, sejumlah kasus investasi bodong masuk dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate. Sebut saja yang sempat ramai pada 2018, Karapoto, hingga yang menyita perhatian publik baru-baru ini invetasi Zahra Berkah.
Total investasi yang ditampung dari sejumlah nasabah khususnya pada Zahra Berkah juga terbilang fantastis dengan total Rp3,9 miliar sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Satreskrim) Polres Ternate.
Menanggapi maraknya investasi bodong di Maluku Utara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolang mengakui kasus tersebut menjadi tantangan meski dirinya baru menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Maluku Utara kurang lebih 1 bulan.
“Saya orangnya sangat senang dengan tantangan, sehingga saya akan membuat komitmen zero (nol) untuk investasi bodong di Maluku Utara,” kata Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan saat dialog interaktif di Pro 1 RRI Ternate, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pihaknya menyatakan, saat bertugas di Bareskrim Polri, dirinya pernah menangani kasus investasi bodong Koperasi Indo Surya yang kerugiannya lebih besar yakni Rp13 triliun.

Untuk kasus Zahra Berkah lanjut Dirreskrimsus, Polres Ternate telah menunjukkan bukti nyata dengan memproses pelaku untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kasus ini baru pada tingkat Polres saja sudah seperti itu, apalagi kalau saya (dari Polda) yang turun. Akan kita sikat habis semuanya,” ucapnya.
Selama menjabat sebagai Dirreskrimsus Maluku Utara, dirinya meminta masyarakat untuk membuat laporan atau memberikan informasi mulai dari investasi bodong, arisan bodong hingga pinjaman online yang tidak terdaftar secara resmi di OJK.
“Kami (Polri) memiliki fungsi represif, jika laporan itu ada, maka akan kami gerak untuk menunjukkan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri benar-benar ditunjukkan sebagaimana dengan tagline Kapolri yakni Polri Bersama Masyarakat,” katanya.
Selaku Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, dirinya juga menyarankan Polres Ternate untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut agar mempermudah penyidik dalam melakukan tracking asset para tersangka yang terseret dalam kasus tersebut.
“Selain melakukan penindakan hukum dari bidang investasi bodong, kita bisa masukan juga TPPU sehingga seluruh aset dari para tersangka dapat ditelusuri secara mendalam,” katanya.
Penyidik juga kata Dirreskrimsus, harus mendahulukan korban yang sudah membuat laporan secara resmi dan yang keterangannya sudah masuk dalam daftar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jadi kalau aset dari tersangka itu cukup dan penyidik sudah koordinasi dengan OJK, maka yang harus didahului adalah pelapor, bukan pada korban yang tidak melapor tiba-tiba datang untuk meminta pengembalian,” katanya, tegas.
Pada prinsipnya dirinya memastikan, personel Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan tetap dan selalu siap melakukan tindakan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum karena pelaku atau tersangka bisa dibawa hingga ke Pengadilan.
Sementara itu, Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto memastikan, bahwa penanganan kasus investasi bodong zahra berkah tersebut akan tetap ditangani secara profesional dan transparan.
“Dalam penanganan ini, kami sangat terbuka, masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan silahkan datang langsung ke Polres untuk disampaikan secara detail oleh penyidik,” kata Kapolres.
Dirinya juga menyatakan, dalam tahap penyidikan kasus investasi bodong, penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dengan tetap memperdalam keterlibatan pihak lain yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung.
“Semua yang terlihat akan kami proses, berikan waktu kepada penyidik kami untuk tetap fokus bekerja sehingga kepastian hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....