Eks Kadis Perindag Malut dan PPK Jadi Tersangka Korupsi Pasar Murah
- 05 Okt 2026 12:17 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara berinisial YW dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MH sebagai tersangka. Keduanya terseret kasus dugaan korupsi anggaran pasar murah pada Disperindag Maluku Utara tahun anggaran 2021-2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat selama periode 2021 hingga 2023. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.602.824.429.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Matheos dalam konferensi pers di Ternate, Senin, 5 Oktober 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurut Matheos, dugaan penyimpangan berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja barang yang diperuntukkan bagi kegiatan pasar murah. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, YH dan MH disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP , juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Kejati Maluku Utara mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap YH dan MH. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan dengan status keduanya sebagai tersangka.
“Setelah penetapan tersangka ini, penyidik mulai mengagendakan waktu untuk melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka,” kata Matheos, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....