PUPR Malut Terapkan Skema PPK Berbasis Wilayah, Perkuat Pengawasan Infrastruktur

  • 13 Mei 2026 07:18 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan, penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Risman, proses penetapan PPK di lingkungan Dinas PUPR Maluku Utara mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh aturan perubahan dan regulasi turunannya.

“ASN yang memiliki kompetensi telah dilibatkan dalam APBD 2026,” kata Risman saat dikonfirmasi, Selasa 12 Mei 2026.

Ia menjelaskan, skema pembagian PPK tahun 2026 dilakukan berdasarkan wilayah kerja untuk memperkuat efektivitas pengawasan dan pengendalian proyek infrastruktur di daerah.

Dengan sistem tersebut, setiap PPK akan menangani paket pekerjaan yang lokasinya saling berdekatan sehingga memudahkan proses koordinasi dan pemantauan di lapangan.

“PPK tahun 2026 dibagi per wilayah. Harapannya pengendalian lebih baik karena lokasinya berdekatan,” ujarnya.

Risman menilai pola pembagian berbasis wilayah itu akan memperpendek rentang kendali pengawasan terhadap berbagai proyek infrastruktur yang tersebar di kabupaten dan kota di Maluku Utara.

Selain memperkuat monitoring, sistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas evaluasi pekerjaan serta mempercepat koordinasi antar-pelaksana proyek.

Menurutnya, optimalisasi pengendalian proyek akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor infrastruktur.

“Dengan pengendalian yang lebih optimal, pelayanan publik atas infrastruktur juga diharapkan menjadi lebih baik,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh proses pengangkatan PPK telah mempertimbangkan kompetensi masing-masing aparatur sipil negara (ASN) dan dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....