Musik Tide-tide Maluku Utara Kini Dilindungi Negara
- 01 Okt 2026 21:47 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Musik Tide-tide, yang selama ini menjadi pengiring tarian tradisional Tide-tide di Maluku Utara, kini tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal kategori ekspresi budaya tradisional. Pencatatan ini menjadi bagian dari upaya negara melindungi warisan budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan musik Tide-tide telah memperoleh surat pencatatan dengan nomor EBT822026000216.
Musik Tide-tide umumnya mengiringi tarian Tide-tide yang ditampilkan secara berpasangan oleh penari laki-laki dan perempuan. Tarian tersebut biasa dipentaskan dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti pesta adat, penyambutan tamu, pernikahan, dan acara kebudayaan lainnya.
Menurut Argap, pencatatan sebagai ekspresi budaya tradisional merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi warisan budaya leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Pelindungan ekspresi budaya tradisional termasuk musik Tide-tide ini merupakan upaya bersama dalam melestarikan budaya masyarakat yang memiliki nilai sosial. Serta dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat melalui pariwisata daerah,” ujar Argap, Kamis, 1 Oktober 2026.
Argap mengatakan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional tidak hanya berkaitan dengan pelestarian identitas budaya. Upaya tersebut juga diarahkan untuk menjaga martabat bangsa sekaligus memastikan warisan budaya tetap dapat dikenal dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Selain itu, kekayaan budaya lokal dinilai memiliki potensi ekonomi apabila dikembangkan melalui pariwisata berbasis kearifan lokal. Musik dan tarian tradisional dapat menjadi bagian dari daya tarik budaya daerah sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, mengatakan perlindungan kekayaan intelektual komunal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Ia mengajak pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengidentifikasi serta mencatat berbagai potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat Maluku Utara.
“Pelindungan kekayaan intelektual komunal membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Mari bersinergi dengan melakukan pencatatan pada DJKI Kementerian Hukum atas seluruh warisan budaya masyarakat,” pungkasnya.
Pencatatan musik Tide-tide menambah daftar warisan budaya masyarakat Maluku Utara yang memperoleh pengakuan dalam sistem kekayaan intelektual komunal. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya dokumentasi sekaligus menjaga keberlanjutan budaya lokal di tengah perubahan zaman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....