Kanwil Kemenkum Malut Harmonisasi Dua Ranperbup Kepulauan Sula
- 01 Okt 2026 20:30 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu 1 Oktober 2026.
Kegiatan yang digelar secara hybrid di Ruang Pala Ternate dan melalui Zoom Meetings tersebut membahas Ranperbup tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah serta Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan harmonisasi bertujuan memastikan produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Mia Kusuma Fitriana, menegaskan harmonisasi bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan tahapan penting untuk menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Dalam pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi memberikan sejumlah catatan terkait teknis penulisan, konsideran, nomenklatur, penyusunan pasal, penghapusan ketentuan yang terduplikasi, serta penyesuaian lampiran dan pembiayaan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kepulauan Sula diminta melakukan penyempurnaan draf hasil harmonisasi. Kanwil Kemenkum Malut selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan pemrakarsa untuk penyerahan draf bersih dan finalisasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....