Musik Cikimomo Ternate Tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional

  • 01 Okt 2026 07:16 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate–Musik Cikimomo khas Ternate, telah tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Musik tradisional ini berkembang di lingkungan masyarakat adat dan Kesultanan Ternate. Cikimomo dimainkan dalam berbagai kegiatan, seperti upacara adat, penyambutan tamu, kegiatan budaya, hingga tradisi menyambut bulan suci Ramadan.

Dalam pertunjukannya, musik Cikimomo menggunakan sejumlah alat musik tradisional, antara lain kulintang, gong kecil, dan tifa. Perpaduan alat musik tersebut menghasilkan irama khas yang ritmis dan memiliki nuansa sakral.

Keberadaan Cikimomo tidak terlepas dari sejarah perkembangan budaya Ternate. Kesenian ini telah berkembang sejak masa Kesultanan Ternate sebagai pengiring kegiatan adat dan keagamaan.

Musik Cikimomo juga mencerminkan pertemuan berbagai pengaruh budaya yang berkembang di Ternate. Kesenian tersebut lahir dari perpaduan budaya lokal Ternate dengan pengaruh Melayu dan Islam yang masuk melalui jalur perdagangan rempah-rempah di Maluku Utara.

Hingga kini, Cikimomo masih dilestarikan dan ditampilkan dalam berbagai kegiatan adat maupun festival budaya di Kota Ternate. Keberadaannya menjadi salah satu bagian dari identitas budaya masyarakat Ternate yang diwariskan secara turun-temurun.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan pencatatan EBT merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi kekayaan intelektual komunal yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat secara turun-temurun.

Menurutnya, pelindungan tersebut penting untuk menjaga identitas dan martabat bangsa sekaligus memastikan warisan budaya tetap dapat dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang.

“Pelindungan ekspresi budaya tradisional, termasuk musik Cikimomo, merupakan ikhtiar melestarikan budaya masyarakat yang memiliki nilai sosial budaya. Selain itu, dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat melalui pariwisata daerah,” kata Budi Argap, Kamis 1 Oktober 2026.

Ia mengajak pemerintah daerah, komunitas masyarakat, serta seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan ekspresi budaya tradisional di daerah masing-masing melalui pelindungan kekayaan intelektual.

Menurutnya, pencatatan dan pelindungan EBT tidak hanya menjadi upaya menjaga warisan budaya, tetapi juga dapat memperkuat keberadaan budaya lokal sebagai bagian dari identitas daerah dan kekayaan budaya nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....