Satgas PASTI Ajak Generasi Muda Ternate Waspadai Keuangan Ilegal

  • 28 Sep 2026 20:07 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Maluku Utara mengajak Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA) untuk mewaspadai penipuan dan aktivitas keuangan ilegal. Edukasi tersebut berlangsung di Kedaton Kesultanan Ternate, Senin, 28 September 2026.

Kegiatan ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kepolisian Daerah Maluku Utara. Para peserta dibekali pengetahuan tentang cara mengenali investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta berbagai modus penipuan transaksi keuangan.

Perwakilan OJK Maluku Utara, Risman Ibrahim, mengatakan tingkat literasi keuangan masyarakat Maluku Utara masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan Maluku Utara tercatat 48,65 persen, sedangkan angka nasional mencapai 69,57 persen.

Menurutnya, rendahnya pemahaman keuangan dapat membuat masyarakat, terutama generasi muda, lebih rentan menjadi korban penipuan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat dan selalu memastikan legalitas produk keuangan sebelum menggunakannya.

Risman juga menyampaikan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal secara nasional. Sementara di Maluku Utara, tercatat 129 pengaduan pinjaman online ilegal dan 25 pengaduan investasi ilegal hingga akhir Agustus 2026.

Dari Bank Indonesia, Laila Rahmadini mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi digital. Sejumlah modus penipuan yang perlu diwaspadai antara lain pesan singkat palsu yang mengatasnamakan kurir atau layanan listrik, penggunaan kode QRIS palsu, hingga bukti transfer yang dimanipulasi menggunakan kecerdasan buatan.

Ia menegaskan, masyarakat perlu menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan mengeklik tautan atau membagikan informasi rahasia. Kewaspadaan menjadi penting karena aktivitas masyarakat di internet dan media sosial dapat membuka peluang terjadinya kejahatan siber.

Sementara itu, Syaiyid Muhibbat Albaar dari Bank Indonesia memperkenalkan prinsip PeKA, yaitu Peduli, Kenali, dan Adukan. Masyarakat diminta memahami risiko transaksi keuangan, memastikan penyedia layanan memiliki izin resmi, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan penipuan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menggunakan kata sandi yang kuat dan mengaktifkan verifikasi dua langkah untuk melindungi akun digital. Jika menjadi korban penipuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang tersedia.

Dari sisi penegakan hukum, Panit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Ipda Ahmad Ginda Siregar, mengatakan kepolisian berperan menyelidiki dan menyidik tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal. Penanganan tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.

Ahmad Ginda mengajak generasi muda untuk ikut menyebarluaskan informasi mengenai bahaya keuangan ilegal kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang memahami risiko dan mampu menghindari berbagai modus penipuan.

Sultan Hidayatullah Syah II, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya generasi muda memiliki kecerdasan dalam mengelola keuangan. Menurutnya, kemampuan tersebut perlu disertai sikap jujur dan bertanggung jawab, sesuai dengan nilai-nilai luhur Kesultanan Ternate.

Satgas PASTI Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui laman SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK melalui nomor 157.

Kegiatan literasi dan edukasi keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman generasi muda Maluku Utara agar lebih cermat dalam menggunakan layanan keuangan. Sinergi OJK, Bank Indonesia, dan Polda Maluku Utara juga diharapkan memperluas perlindungan masyarakat dari penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....