Akademisi Unkhair Ungkap Tiga Masalah Krusial RUU Daerah Kepulauan
- 30 Sep 2026 18:55 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan dinilai tidak cukup hanya melahirkan nomenklatur baru. Perubahan paradigma pembangunan, skema pendanaan yang afirmatif, serta penguatan hak daerah atas ruang laut dan sumber daya dinilai menjadi kunci agar beleid tersebut tidak berhenti sebagai regulasi tanpa daya ubah.
Pandangan itu disampaikan akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Azis Hasyim, seusai menghadiri kunjungan kerja Panitia Khusus DPR RI bersama Tim Kerja DPD RI terkait RUU Daerah Kepulauan di Maluku Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Royal Ternate, Selasa, 30 September 2026.
“Menurut saya terdapat tiga hal pokok yang menjadi argumen fundamental lahirnya UU Daerah Kepulauan,” ujar Azis.
Menurut Azis, persoalan pertama adalah paradigma pembangunan. Selama ini, pembangunan cenderung menggunakan pendekatan land based atau berbasis daratan. Pendekatan tersebut, kata dia, tidak keliru, tetapi tidak cukup untuk membaca kompleksitas wilayah kepulauan.
“Perspektif ini penting, namun perlu diderivasi gagasan besar ini dengan memaknai bahwa konteks pembangunan tidak sekadar infrastruktur secara fisik tetapi menyentuh problem mendasar wilayah kepulauan,” jelasnya.
Ia mengatakan pembangunan di daerah kepulauan harus mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemenuhan layanan dasar. Persoalannya meliputi akses air bersih, listrik, sanitasi hingga perlindungan lingkungan.
Azis mengingatkan agar perubahan paradigma dalam RUU Daerah Kepulauan tidak berhenti pada perubahan istilah. Sebab, jika pembangunan tetap diukur terutama melalui pembangunan fisik, karakteristik wilayah kepulauan tidak benar-benar menjadi dasar kebijakan.
“Jangan sampai kita mengatakan paradigma pembangunan land based saja, tetapi dibalik itu perspektif yang digunakan dalam RUU Kepulauan konteks pembangunannya dilekatkan dengan physically based. Ini juga tidak tepat,” katanya.
Menurut dia, paradigma pembangunan wilayah kepulauan harus disusun berdasarkan karakter geografis dan persoalan yang dihadapi masyarakatnya.
“Jadi paradigma pembangunan wilayah kepulauan harus akomodatif terhadap kompleksitas permasalahan pembangunan di wilayah kepulauan,” katanya.
Pendanaan Khusus
Masalah kedua adalah pendanaan. Azis meminta gagasan dana khusus untuk daerah kepulauan tidak sekadar dimasukkan sebagai variabel tambahan dalam formula Dana Alokasi Umum atau DAU.
Menurut dia, karakter geografis kepulauan membuat biaya pembangunan dan pelayanan publik tidak dapat disamakan dengan daerah yang berada dalam satu hamparan daratan.
“Jika sekadar menjadi bagian dari formula perhitungan DAU maka tujuan mendorong UU Daerah Kepulauan tidak signifikan dan tidak related dengan kompleksitas pembangunan di daerah kepulauan,” katanya.
Azis mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang merancang kebijakan afirmasi berupa dana khusus kepulauan yang memiliki posisi tersendiri dalam struktur Transfer ke Daerah atau TKD.
“Yang diperlukan adalah affirmative action berkaitan dengan pendanaan wilayah kepulauan atau dana kepulauan. Suatu variabel yang berdiri tunggal, tidak menjadi bagian perhitungan DAU dalam struktur alokasi TKD sebagaimana Otsus, Dana Desa, Dana Keistimewaan atau jenis lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, desain pendanaan tersebut penting agar biaya akibat kondisi geografis, konektivitas antarpulau, serta penyediaan layanan dasar dapat diperhitungkan secara proporsional.
Hak atas Ruang Laut
Persoalan ketiga berkaitan dengan ruang laut dan akses masyarakat terhadap sumber daya. Azis menilai pengaturan daerah kepulauan tidak boleh berhenti pada aspek administratif dan perizinan.
Ia menilai UU Daerah Kepulauan harus menjamin masyarakat pesisir tetap memiliki akses terhadap sumber daya laut yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Perlu dievaluasi nilai ekonomis akibat krisis ekologi yang menghilangkan sumber nafkah masyarakat akibat eksternalitas yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan, misalnya saat pemuatan sumber daya di kapal yang memberi dampak ekologi pada wilayah pesisir dan lautan, serta menyebabkan wilayah tangkapan nelayan semakin jauh dengan biaya operasi yang semakin mahal,” ucapnya.
Menurut Azis, aktivitas ekonomi dan eksploitasi sumber daya di wilayah kepulauan dapat menimbulkan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat pesisir. Karena itu, dimensi ekologis dan ekonomi masyarakat harus menjadi bagian dari desain UU Daerah Kepulauan.
Namun, bagi Azis, persoalan lain yang tak kalah penting adalah memastikan norma yang telah diperjuangkan dalam undang-undang tidak kehilangan kekuatan ketika memasuki tahap implementasi.
Ia meminta DPR dan DPD RI tidak berhenti pada penyusunan formula dalam RUU Daerah Kepulauan. Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan juga harus diperkuat agar ketentuan mengenai hak daerah tidak kembali dilemahkan oleh regulasi di bawah undang-undang.
“Jangan lagi UU yang berkaitan dengan hak-hak daerah disimpangi oleh norma atau regulasi di bawahnya,” ucap Azis.
Ia mencontohkan kebijakan pencadangan dana pada 2025 yang menurutnya berdampak pada pemangkasan TKD, meski anggaran tersebut sebelumnya telah disahkan dalam UU APBN.
Menurut Azis, pengalaman tersebut perlu menjadi pelajaran dalam pengawasan kebijakan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan daerah.
“Mestinya ke depan tidak terjadi lagi. Sebab seberapa banyak regulasi yang dengan dalil berpihak pada daerah diperjuangkan dan dihadirkan, tetapi jika pengawasan dalam implementasinya tidak dikoreksi DPR dan DPD sebagaimana case kebijakan pencadangan dana yang sebagian bersumber dari TKD, maka daerah selalu menjadi subordinat yang tanpa daya dari pemerintah pusat,” kata Azis.
Karena itu, Azis menilai keberhasilan RUU Daerah Kepulauan tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya norma baru yang berhasil dirumuskan. Ukuran lainnya adalah sejauh mana beleid tersebut mengubah cara negara membangun wilayah kepulauan, menyediakan pendanaan sesuai karakter geografisnya, dan memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap ruang serta sumber daya laut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....