Ratusan PPPK Pemprov Malut Dievaluasi, Akademisi Soroti Kinerja dan Kontrak

  • 30 Sep 2026 18:29 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Dr. Fahrul Abd Muid, mendukung evaluasi terhadap 184 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan kontrak kerja berjalan seiring dengan kinerja dan tanggung jawab aparatur.

Fahrul mengatakan evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara harus menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana PPPK menjalankan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

“Saya mendukung langkah evaluasi yang dilakukan BKD Maluku Utara. Kontrak kerja harus berjalan seiring dengan kinerja dan tanggung jawab. Artinya, setiap PPPK harus mampu menunjukkan kinerja yang sesuai dengan tugas dan amanah yang diberikan negara,” ujar Fahrul di Ternate, Rabu 29 September 2026.

Namun, ia mengingatkan evaluasi tidak serta-merta berarti 184 PPPK tersebut harus diputus kontraknya. Proses pemeriksaan, kata dia, perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis data serta memberikan ruang klarifikasi kepada pegawai yang bersangkutan.

Menurut Fahrul, PPPK yang memiliki kinerja baik, disiplin, memenuhi target, dan menjalankan tugas secara profesional harus memperoleh penghargaan serta kepastian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila evaluasi menemukan adanya pegawai yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai regulasi.

“Jangan sampai evaluasi dipahami sebagai upaya untuk mencari kesalahan pegawai. Evaluasi harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa aparatur yang menerima amanah negara benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya.

Fahrul menilai persoalan PPPK tidak sebatas hubungan kerja antara pegawai dan pemerintah. Kinerja aparatur, menurut dia, berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat karena keberadaan birokrasi pada akhirnya harus bermuara pada kualitas pelayanan publik.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu memastikan evaluasi terhadap 184 PPPK menggunakan indikator yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang bekerja dengan baik harus dipertahankan dan diberikan ruang untuk berkembang. Yang masih memiliki kekurangan perlu dibina jika aturan memungkinkan. Tetapi jika setelah melalui proses evaluasi yang objektif terbukti tidak memenuhi kewajiban kontrak, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia mengatakan profesionalisme aparatur tidak cukup diukur dari status kepegawaian. Setiap pegawai yang menerima penghasilan dari anggaran negara maupun daerah memiliki kewajiban administratif dan moral untuk memberikan kinerja terbaik kepada masyarakat.

“Status PPPK adalah amanah sekaligus tanggung jawab. Karena itu, kontrak tidak boleh hanya dipahami sebagai hak untuk menerima penghasilan, tetapi juga sebagai kewajiban untuk bekerja, berkinerja, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Fahrul.

Fahrul berharap evaluasi tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat budaya kerja berbasis kinerja dan profesionalisme di lingkungan birokrasi.

Ia juga meminta pemerintah menjalankan proses evaluasi secara proporsional agar tidak menimbulkan keresahan bagi PPPK yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik.

“Prinsipnya sederhana, jangan mempertahankan pegawai hanya karena statusnya, tetapi jangan pula memberhentikan pegawai tanpa proses yang objektif dan adil. Keduanya harus berjalan seimbang,” ucapnya.

Evaluasi terhadap 184 PPPK tersebut, kata Fahrul, semestinya tidak berhenti pada persoalan perpanjangan atau penghentian kontrak. Proses tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan birokrasi agar aparatur pemerintah bekerja secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....