Polda Dalami Lokasi Penampungan BBM Diduga Ilegal di Ngade Ternate

  • 29 Sep 2026 19:50 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Aktivitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ditampung pada lokasi penampungan secara ilegal akhirnya ditertibkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

BBM yang diduga ilegal tersebut, ditampung di lingkungan RT 05/RW 03, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tersebut, ditertibkan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Selasa, 29 September 2026.

Penertiban ini, dilakukan setelah aparat menerima informasi dan keluhan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM yang disebut telah berlangsung sejak tahun lalu.

Lokasi tersebut menjadi perhatian karena warga mengaku melihat mobil tangki BBM rutin keluar-masuk ke sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pembongkaran BBM.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto saat dikonfirmasi rri.co.id membenarkan adanya penertiban BBM yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Ternate Selatan.

"Benar ada pengecekan lokasi,” ujarnya.

Juru bicara Polda Maluku Utara ini mengaku, belum dapat menyimpulkan banyak hal lantaran proses masih terus dilakukan.

“Sekarang masih diselidiki, nanti hasilnya seperti apa baru disampaikan lagi," katanya.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang ikut berperan aktif dengan menyampaikan informasi terkait dengan informasi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....