Pemkot Ternate Matangkan Pengelolaan Limbah Medis Aman Berkelanjutan

  • 29 Sep 2026 12:37 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Dalam rangka penanganan limbah medis, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melakukan persiapan langkah secara aman dan berkelanjutan. Langkah itu dimatangkan melalui rapat koordinasi dan evaluasi kelengkapan dokumen operasional mesin pengolah limbah medis (incinerator) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Senin, 28 September 2026 di ruang kerjanya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kota Ternate. Pembahasan berfokus pada pemerataan penyusunan administrasi, pemenuhan syarat operasional, serta pemantauan hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dari hasil rapat, tim KLHK yang terdiri dari tiga perwakilan termasuk salah satu direktur, dijadwalkan berkunjung ke Ternate pada minggu kedua Oktober 2026 mendatang. Mereka akan melakukan penininjauan langsung terkait kesiapan teknis fasilitas incinerator di lapangan.

Secara regulasi, kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru dinilai layak dan masuk dalam perhitungan sebagai lokasi fasilitas tersebut. Meski begitu, pengoperasiannya masih memerlukan kajian mendalam dan standar proteksi yang ketat.

"Pengoperasiannya membutuhkan penyusunan dokumen kajian yang lebih terinci, ketat, serta proteksi zonasi yang aman (safety) mengingat karakteristik limbah medis," ujar Rizal.

Saat ini, Kota Ternate telah menjadi satu-satunya daerah dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang memiliki fasilitas mesin incinerator. Langkah progresif ini menjadi capaian dan mendapat respons positif dari KLHK.

Pemerintah pusat bahkan berkomitmen membantu peningkatan (upgrade) spesifikasi mesin ke kapasitas lebih besar, dengan syarat seluruh dokumen administrasi dan AMDAL limbah medis telah terpenuhi secara lengkap. Pengembangan fasilitas ini diproyeksikan tidak hanya mengoptimalkan penanganan limbah medis dari seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara, tetapi juga berpotensi memberi kontribusi signifikan bagi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.

Sebagai informasi, saat ini mesin incinerator Pemkot Ternate baru beroperasi secara terbatas berdasarkan status darurat limbah medis yang pernah diterbitkan sebelumnya. Untuk melegalkan pengoperasian secara menyeluruh, Pemkot dan instansi terkait menyepakati target kerja.

Pada akhir tahun 2026 ini, Pemkot Ternate menargetkan terbitnya sejumlah rekomendasi awal setelah kunjungan dari Kementrian KLHK. Selanjutnya, pada awal 2027, penyusunan dokumen kajian komprehensif akan secara resmi dimulai setelah adanya rekomendasi atau catatan dari pemerintah pusat. (Najla Firishta)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....