Sistem Merit Diterapkan, 80 Bakal Calon Kepala Sekolah Malut Ikuti Pelatihan

  • 28 Sep 2026 22:26 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyiapkan 80 calon kepala sekolah SMA dan sederajat melalui pelatihan berbasis kompetensi. Proses ini diarahkan untuk memperkuat penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan pemerintah provinsi.

Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) 2026 tersebut diselenggarakan Kementerian Pendidikan melalui UPT Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) Provinsi Maluku Utara. Pelatihan berlangsung selama 17 hari, terdiri atas tujuh hari pembelajaran asinkronus dan 10 hari pembelajaran sinkronus.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah membuka pelatihan tersebut pada Ahad, 27 September 2026.

Abubakar mengatakan pengisian jabatan kepala sekolah harus didasarkan pada kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi. Menurut dia, pendekatan tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kompetensi.

“Pengangkatan kepala sekolah harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Kita ingin memastikan kepala sekolah yang diberi amanah benar-benar memiliki kapasitas kepemimpinan dan manajerial yang dibutuhkan sekolah,” kata Abubakar.

Dia menegaskan sistem merit diperlukan untuk mencegah pengisian jabatan kepala sekolah berdasarkan pertimbangan personal.

“Jangan sampai pengangkatan kepala sekolah menggunakan pendekatan like and dislike. Kita ingin prosesnya transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebanyak 80 peserta yang mengikuti pelatihan itu merupakan hasil seleksi berjenjang. Dari 120 calon yang mengikuti seleksi administrasi, peserta kemudian disaring melalui seleksi substansi hingga tersisa 80 orang.

Mereka diproyeksikan untuk mengisi kebutuhan kepala sekolah berdasarkan analisis kebutuhan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Namun, Abubakar menekankan bahwa mengikuti pelatihan BCKS tidak otomatis membuat peserta diangkat menjadi kepala sekolah. Hasil akhir akan mempertimbangkan capaian masing-masing peserta dalam seluruh tahapan pelatihan.

“Yang menentukan nanti adalah hasil yang diperoleh masing-masing peserta. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara objektif,” katanya.

Untuk menjaga objektivitas tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan UPT KGTK Provinsi Maluku Utara. Kerja sama itu mencakup pelaksanaan pelatihan, penilaian, dan proses penyiapan calon kepala sekolah.

Abubakar berharap mekanisme berbasis kompetensi itu tidak berhenti pada pemenuhan syarat administratif. Menurut dia, kepala sekolah yang dihasilkan harus memiliki kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan pedagogis yang memadai.

“Yang kita siapkan bukan sekadar orang untuk menduduki jabatan kepala sekolah, tetapi pemimpin pembelajaran yang mampu membawa sekolah menjadi lebih baik,” kata Abubakar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....