Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Ditahan
- 22 Sep 2026 04:04 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate mengungkap kasus kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap keduanya.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Kasi Humas Iptu Ekan Mukadar dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Senin, 21 September 2026.
Dua tersangka masing-masing berinisial PA alias Uta dalam perkara kekerasan terhadap anak dan AM alias Comel, seorang perempuan, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolres Ternate menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/60/III/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 23 Maret 2026.
| Baca juga: Warga Diingatkan Waspada Karhutla di Ternate |
“Peristiwa bermula ketika korban bersama kedua pelaku dan sejumlah teman mengonsumsi minuman keras di tempat kejadian perkara,” ujar AKBP Anita.
Dalam perkara kekerasan terhadap anak, tersangka PA alias Uta diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul satu kali pada bagian bibir. Tindakan tersebut diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Sementara dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, setelah kegiatan bersama tersebut, teman-teman korban meninggalkan korban di sebuah hotel. Saat berada berdua di dalam kamar, tersangka AM alias Comel diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Penyidik menetapkan PA alias Uta sebagai tersangka pada 25 Maret 2026. Setelah memperoleh hasil pemeriksaan dan bukti tambahan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 11 September 2026 untuk penambahan pasal dalam perkara tersebut.
Sementara itu, AM alias Comel ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September 2026. Surat panggilan sebagai tersangka telah dikirim pada 12 September 2026, sebelum yang bersangkutan bersama PA alias Uta menjalani penahanan pada 16 September 2026. “Kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan pada Rabu, 16 September 2026,” kata AKBP Anita.
Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp. Han/38/IX/Res.1.24/2026/Reskrim dan Sp. Han/39/IX/Res.1.24/2026/Reskrim, masing-masing tertanggal 16 September 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV dan pakaian milik korban. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Untuk tersangka PA alias Uta, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3), subsider Pasal 80 ayat (2), lebih subsider Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara tersangka AM alias Comel disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mencakup perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan seksual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tersebut.
Kapolres Ternate mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah maupun pada malam hari.
“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Perhatian dan pengawasan keluarga sangat penting sebagai salah satu langkah pencegahan agar anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan tindak pidana,” ucap AKBP Anita.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....