Ketua DPRD Respons Permohonan Eksekusi PT MMC ke Pemkab Morotai

  • 21 Sep 2026 21:37 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Morotai - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Risky, merespons putusan pengadilan perihal ganti rugi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terhadap PT Morotai Marine Culture (MMC). Pasalnya, putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan nilai kerugian yang diganti mencapai Rp92,5 miliar.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL dan telah dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Muhamad Rizki saat mengatakan, prinsipnya DPRD menghormati proses hukum tersebut. DPRD, kata dia, hanya melaksanakan pengawasan dan penganggaran sebagaimana tugas dan fungsi mereka.

Saat ini dirinya bersama wakil rakyat lainnya sudah menindaklanjuti permohonan dari PT MMC untuk memanggil Bupati dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hanya saja, setiap agenda tersebut akan dilaksanakan, selalu bertabrakan dengan agenda Bupati di luar daerah sehingga hanya diwakilkan.

“Jadi selalu habis di koordinasi dan rapat berulang kali, karena setiap agenda pak Bupati di luar daerah dan selalu diwakili,” kata Rizki, dikonfirmasi, Senin, 21 September 2026 usai menerima surat tembusan pengajuan permohonan eksekusi lanjutan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dari kuasa hukum pihak PT MMC.

Disentil soal kewajiban yang belum dimasukkan ke dalam dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2026 yang artinya belum dianggarkan untuk dilakukan pembayaran, Rizki mengaku, dalam dokumen yang dilihat pihaknya tidak dilibatkan, walaupun ada beberapa tanda tangan dari sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tanda tangan.

“Kan itu kita tidak dilibatkan, jadi kalau pembahasan KUA-PPAS dan lainnya harus diusulkan oleh Pemkab. Kalau hari ini belum masuk, bukan inisiatif kami bahwa harus dimasukkan. Karena dari politik anggaran, sudah pasti kami juga pikirkan.," ujarnya.

Yang jelas, kata dia, DPRD tak mengabaikan MMC, yang juga bagian dari warga Morotai, karena mempekerjakan pekerja lokal. “Intinya kita menunggu dari Pemkab dalam hal Bupati. Kami di DPRD mempunyai prinsip yang sama, karena proses hukum terus jalan. Tapi kami di internal sudah diskusi terkait mekanisme pembayaran ke MMC serta mencoba mengurangi dari angka tersebut,” katanya, mengakhiri.

Diketahui, PT MMC sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke PN Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi kewajiban Pemkab Pulau Morotai.

Eksekusi yang dimaksud dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut, bukan pada objek tanah atau bangunan namun lebih pada APBD yang harus dianggarkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....