Ketua DPRD Respon Permohonan Eksekusi PT. MMC ke Pemkab Morotai
- 21 Sep 2026 21:37 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Morotai - Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan mewajibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai membayar ganti rugi kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) sebesar Rp92,5 miliar direspon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Risky.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL dan telah dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizki saat dikonfirmasi, Senin, 21 September 2026 di usai menerima surat tembusan pengajuan permohonan eksekusi lanjutan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dari kuasa hukum pihak PT MMC mengakui, pada prinsipnya DPRD menghormati proses hukumnya sehingga menunggu hasil dari Pemkab Morotai karena DPRD hanya hanya melaksanakan pengawasan dan penganggaran.
Bahkan dirinya bersama wakil rakyat lainnya sudah menindaklanjuti permohonan dari PT MMC untuk memanggil Bupati untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) namun setiap agenda tersebut selalu bertepatan dengan kegiatan Bupati di luar daerah dan hanya diwakili.
“Jadi selalu habis di koordinasi dan rapat berulang kali, karena setiap agenda pak Bupati di luar daerah dan selalu diwakili,” katanya.
Disinggung soal kewajiban yang belum dimasukkan ke dalam dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2026 yang artinya belum dianggarkan untuk dilakukan pembayaran, Rizki mengakui, dalam dokumen yang dilihat pihaknya tidak dilibatkan, walaupun ada sejumlah tanda tangan dari sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tanda tangan.
“Kan itu kita tidak dilibatkan, jadi kalau pembahasan KUA-PPAS dan lainnya harus diusulkan oleh Pemkab. Kalau hari ini belum masuk, bukan inisiatif kami bahwa harus dimasukkan. Karena dari politik anggaran, sudah pasti kami juga pikirkan. Yang jelas bukan berarti mengabaikan MMC, yang jelas MMC juga bagian dari warga Morotai, karena mempekerjakan pribumi Morotai,” katanya.
“Intinya kita menunggu dari Pemkab dalam hal Bupati. Kami di DPRD mempunyai prinsip yang sama, karena proses hukum terus jalan. Tapi kami di internal sudah diskusi terkait mekanisme pembayaran ke MMC serta mencoba mengurangi dari angka tersebut,” tambahnya mengakhiri.
Untuk diketahui, PT MMC sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke PN Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi kewajiban Pemkab Pulau Morotai.
Eksekusi yang dimaksud dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut, bukan pada objek tanah atau bangunan namun lebih pada APBD yang harus dianggarkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....