Petunjuk Sendal Jepit, Delapan Anak Di Bawah Umur Diringkus Kasus Curanmor

  • 21 Sep 2026 14:39 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Delapan anak dibawah umur di Kota Ternate diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Para terduga pelaku ini, diamankan setelah melancarkan aksinya di 7 lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Ternate.

Para terduga pelaku ini, diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/141/VIII/SPKT/Res Ternate/ Polda Malut tanggal 22 Agustus 2026 dan penetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penyidikan dengan nomor: Sp.Sidik/87.a/IX/ RES.1.8./2026/Reskrim tanggal 08 September 2026

Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto saat konferensi pers, Senin, 21 September 2026 menjelaskan, 7 lokasi yang disasar para terduga pelaku ini diantaranya, 2 unit sepeda motor diamankan di pinggir jalan di Kelurahan Tanah Tinggi, 1 unit sepeda motor di depan kedai 66 Kelurahan Tanah Tinggi, 2 unit sepeda motor di depan RSUD-CB, Kelurahan Tanah Tinggi, 1 unit motor di depan hotel Muara In, Kelurahan Kampung Pisang Ternate, 1 unit sepeda motor di Kelurahan Marikurubu dan 1 unit di Kelurahan Kasturian.

“Terduga pelaku ini melancarkan aksinya di 7 lokasi yang berbeda dalam wilayah Kota Ternate,” kata Kapolres. Ia menjelaskan, modus yang dipakai para terduga pelaku saat melaksanakan aksinya tersebut karena kendaraan yang terparkir tidak menggunakan kunci stang atau kunci ganda.

Kapolres juga mengakui, meski para terduga pelaku ini masih anak-anak dibawah umur, namun aksi tersebut sudah dilakukan berulang kali yang memanfaatkan saat korban atau pemilik kendaraan tidak menggunakan kunci ganda saat terparkir. “Para terduga pelaku ini melakukan aksi secara bersama-sama dengan peran yang sudah ditentukan masing-masing,” katanya.

Para terduga pelaku ini diamankan setelah tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dari berbagai petunjuk yang didapat saat melaksanakan penyelidikan di lapangan termasuk rekaman CCTV.

“Dari beberapa barang bukti ini, ada yang sudah sempat dijual di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Maluku Utara. Pelaku pertama diamankan karena menggunakan sendal jepit yang sama saat melakukan pencurian di depan hotel Muara Inn Ternate,” ujarnya.

Dari terduga pelaku pertama, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan kembali mengamankan 7 terduga pelaku lain beserta 8 unit kendaraan yang dicuri pada 7 lokasi berbeda di Kota Ternate.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 477 Huruf g KUHPidana Subsider Pasal 476 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa yang dilakukan secara bersama-sama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....