Status Lahan Belum Jelas, Renovasi Asrama Baabullah II di Manado Tertahan
- 17 Sep 2026 22:07 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi - Rencana renovasi Asrama Baabullah II di Batukota, Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, masih tertahan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum dapat mengalokasikan anggaran untuk membenahi bangunan tersebut karena status kepemilikan lahannya belum sepenuhnya jelas.
Kepastian legalitas lahan menjadi syarat yang harus dituntaskan sebelum pemerintah melakukan intervensi pembangunan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak ingin renovasi yang menggunakan anggaran daerah justru memunculkan persoalan hukum atau administrasi di kemudian hari.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar, mengatakan pihaknya masih menelusuri status sah lahan yang menjadi lokasi Asrama Baabullah II.
“Pemerintah masih terus memastikan kepemilikan sah lahan tersebut. Karena statusnya belum jelas, renovasi belum dapat dilakukan agar penanganannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Musrifah kepada awak media di Ternate, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Musrifah, persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat kepemilikan lahan sejak asrama didirikan. Dinas Perkim menghimpun keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui sejarah aset tersebut, salah satunya Saiful Bahri Ruray.
Dari penelusuran sementara, lahan itu disebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Maluku Utara ketika Asrama Baabullah II didirikan. Namun, nama Pemerintah Kabupaten Maluku Utara tidak tercantum dalam sertifikat lahan.
Di sisi lain, terdapat klaim kepemilikan dari pihak keluarga yang namanya berkaitan dengan dokumen lahan tersebut. Perbedaan antara riwayat penggunaan lahan dan dokumen kepemilikan inilah yang membuat pemerintah daerah harus berhati-hati sebelum mengambil keputusan pembangunan.
Musrifah mengatakan pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu pihak yang secara sah memiliki lahan tersebut. Langkah itu penting agar setiap penggunaan anggaran daerah untuk renovasi memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat.
“Karena statusnya belum jelas, kami harus memastikan dulu legalitasnya. Jangan sampai pemerintah melakukan pembangunan, kemudian hari muncul persoalan karena status lahannya belum tuntas,” ujarnya.
Bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, persoalan Asrama Baabullah II karena itu bukan hanya menyangkut kondisi fisik bangunan. Legalitas aset menjadi persoalan awal yang harus diselesaikan sebelum renovasi dapat dilakukan.
Musrifah menegaskan kebutuhan pembenahan asrama tetap menjadi perhatian pemerintah. Namun, pembangunan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan kebutuhan fisik tanpa kepastian mengenai aset yang menjadi lokasi pembangunan.
“Prinsipnya, kami ingin penanganan asrama ini dilakukan dengan baik. Tetapi semua harus memiliki dasar yang jelas, terutama terkait status lahannya,” kata dia.
Dinas Perkim Maluku Utara masih melakukan koordinasi dan penelusuran terhadap dokumen serta informasi mengenai sejarah kepemilikan lahan tersebut. Pemerintah provinsi akan menentukan langkah selanjutnya setelah status lahan Asrama Baabullah II memperoleh kepastian.
Dengan demikian, renovasi asrama yang berada di Manado itu belum berhenti karena persoalan teknis pembangunan. Pemerintah masih menghadapi persoalan yang lebih mendasar, memastikan lahan tempat bangunan itu berdiri benar-benar memiliki status hukum yang jelas sebelum uang daerah digunakan untuk merenovasinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....