Polda Gagalkan Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis di Ternate

  • 17 Sep 2026 17:18 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial RAV diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 01.15 WIT yang berlokasi di jalan raya depan Toko Makmur Utama, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Penangkapan ini dilakukan setelah anggota menerima informasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pemuda sehingga diamankan dan menemukan 1 sacet kecil berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam genggaman tangan kanan terduga.

Dalam interogasi awal, terlapor mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial A. Ia juga mengaku masih menyimpan alat hisap sabu (bong) serta 1 saset kecil narkotika jenis tembakau sintetis di dalam kamarnya.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga tersangka masing-masing, 1 saset kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan 1 saset kecil narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,76 gram.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto saat dikonfirmasi rri.co.id, Kamis, 17 September 2026 menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius," ujarnya. Kabid juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....