Polda Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis di Kabupaten Halteng
- 05 Agt 2026 20:26 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Kali ini, personel Unit II Ditresnarkoba ringkus satu pemuda berinisial IT (29 tahun) bertempat di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Minggu, 2 Agustus 2026
Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti berupa satu saset berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 12,81 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi atau laporan masyarakat yang ditindaklanjuti anggota opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan terlapor yang diperoleh dari seseorang berinisial J di Jakarta dengan harga sekitar Rp1 juta.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto saat dikonfirmasi rri.co.id, Rabu, 5 Agustus 2026 mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus ini,” ujarnya. Dirinya mengakui, Polda Maluku Utara akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya," katanya menambahkan.
Kabid juga menegaskan, Polda Maluku Utara akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan pengembangan kasus guna menekan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....