Bappeda Malut : Revisi RKTN Menjadi Peta Jalan Pengelolaan Kehutanan Malut
- 17 Sep 2026 20:09 WIB
- Ternate
Poin Utama
- Revisi RKTN (Rencana Kehutanan Tingkat Nasional) dapat menjadi peta jalan strategis dalam pengelolaan sektor kehutanan di Maluku Utara.
- Kepala Bappeda Malut Muhammad Sarmin menyatakan revisi RKTN akan dioperasionalisasikan melalui RKTP (Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi) sebagai bentuk implementasi di tingkat daerah.
- Sosialisasi revisi RKTN dilakukan di Ternate sebagai bagian dari agenda pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan kondisi lokal Maluku Utara.
RRI.CO.ID, Ternate - Hadirnya revisi RKTN (Rencana Kehutanan Tingkat Nasional) dapat menjadi peta jalan pengelolaan sektor kehutanan di Maluku Utara. Revisi tersebut dapat menjadi panduan dalam bentuk operasional yaitu RKTP (Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin kepada RRI dalam agenda sosialisasi revisi RKTN di Bela Hotel, Kota Ternate, 16 September 2026. "Ini menjadi pekerjaan rumah kami di pemerintah provinsi dalam penyesuaian revisi RKTN ke dalam bentuk RKTP," ucapnya.
Sarmin juga melihat, revisi RKTN ke dalam bentuk RKTP menjadi bagian langkah strategis dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi sektor kehutanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. Sinergi dengan dokumen perencanaan yang sudah saat ini juga menjadi hal penting seperti RPJPD dan RPJMD yang berisi visi - misi Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Harapannya harus disinergikan sehingga arah kebijakan nantinya dapat sinergi dengan kebijakan pusat dan daerah sekaligus dapat menjadi solusi atas isu - isu krusial di Maluku Utara," kata Doktor Ilmu Politik ini.
RKTN (Rencana Kehutanan Tingkat Nasional) sendiri merupakan wujud perencanaan dalam pengelolaan kehutanan. RKTN menjadi jawaban atas urgensi dalam pembangunan nasional dan daerah yang bersisian dengan persoalan global.
Direktur Rencana Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Beni Raharjo, menyampaikan urgensi revisi RKTN untuk menjawab persoalan pembangunan dan pelestarian lingkungan. "Revisi RKTN merupakan jawaban arah pembangunan yang berubah seperti triple planetry crisis (tiga krisis lingkungan global seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan), kemandirian energi, pangan, serta air," ujar Beni.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....