Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Satu Oknum DPRD Ternate Diperiksa Polda Malut
- 11 Sep 2026 18:38 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate berinisial SH diperiksa tim penyidik Pidana Korupsi (Tipikot) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Pemeriksaan ini berkaitan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate tahun 2024 yang berstatus penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Rona Buha Tua Tambunan saat dikonfirmasi, Jumat, 11 September 2026 membenarkan pemeriksaan satu oknum DPRD atas kasus dugaan korupsi Perjadin.
“Hari ini ada melakukan permintaan keterangan terhadap satu orang anggota DPRD Ternate,” ujarnya, tak menampik nama anggota DPRD tersebut.
Kabid Humas menyatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan ditingkatkan ke penyidikan jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. “Perkembangan hasil penyelidikan, bila sudah didapat bukti-bukti. Maka akan ditingkatkan ke penyidikan,” katanya, mengakhiri.
Dalam tahap penyelidikan ini, selain Nurjaya Hi. Ibrahim yang merupakan oknum DPRD Ternate, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain termasuk Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali beserta dan tiga saksi lainnya.
Selain diperiksa sebagai saksi, Nurjaya juga menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik terkait tata kelola Perjadin DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 mulai dari riwayat transfer serta bukti pemesanan atau bill hotel yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....