Kemenkum Malut Dorong Perda Berbasis Data Masyarakat

  • 11 Sep 2026 00:03 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mendorong pemerintah daerah agar setiap Peraturan Daerah (Perda) yang dibentuk memiliki dasar data yang kuat (evidence-based regulation) serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan/atau Naskah Akademik yang berlangsung di Ruang Pala, Ternate, Kamis 10 September 2026.

Kegiatan mengangkat tema Penguatan Kualitas Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah melalui Prolegda dan Naskah Akademik yang Berbasis Data, Kebutuhan Masyarakat, dan Perkembangan Hukum Nasional. Kegiatan diikuti oleh akademisi serta perwakilan pemerintah daerah secara luring dan daring, dengan menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Gunawan A. Tauda, sebagai pemateri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan bahwa perencanaan pembentukan Perda harus dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan dapat diterapkan secara efektif.

“Regulasi daerah harus disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata di daerah. Dengan dukungan data yang memadai, pemerintah daerah dapat menentukan prioritas regulasi sekaligus memastikan aturan yang dibentuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Budi Argap Situngkir.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mia Kusuma Fitriana, menegaskan pentingnya Propemperda, Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada), dan Naskah Akademik dalam menentukan arah pembentukan regulasi daerah.

“Propemperda dan Propemperkada harus menjadi instrumen untuk memastikan peraturan yang dibentuk memang dibutuhkan oleh daerah. Sementara itu, Naskah Akademik memberikan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap rancangan yang akan disusun. Keduanya harus dibangun berdasarkan data dan kebutuhan masyarakat,” ucap Mia Kusuma Fitriana.

Dalam pemaparannya, Gunawan A. Tauda menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pembentukan Perda, dari sekadar rule-making atau membuat aturan menjadi problem-solving atau penyelesaian masalah.

Menurutnya, regulasi harus ditempatkan sebagai instrumen kebijakan untuk menjawab dan menyelesaikan berbagai persoalan nyata yang dihadapi daerah.

Pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui evidence-based regulation, yaitu penyusunan regulasi berdasarkan data, fakta empiris, hasil penelitian, kebutuhan masyarakat, perkembangan hukum nasional, serta praktik yang relevan.

Pemerintah daerah juga perlu mengidentifikasi akar permasalahan terlebih dahulu sebelum menentukan apakah suatu persoalan memang membutuhkan intervensi melalui regulasi.

Dalam konteks Maluku Utara, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan, distribusi penduduk, konektivitas antarpulau, ekonomi maritim, potensi sumber daya alam, serta keragaman sosial dan geografis.

Faktor-faktor tersebut penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga realistis dan efektif untuk diterapkan di tengah masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai metode penelitian dalam penyusunan Naskah Akademik, arah dan jangkauan pengaturan, serta kedudukan Naskah Akademik dalam tahapan perencanaan dan penyusunan Perda.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenkum Maluku Utara mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat kualitas Propemperda, Propemperkada, dan Naskah Akademik sebagai fondasi pembentukan regulasi yang berbasis data, sesuai dengan kebutuhan daerah, responsif terhadap masyarakat, serta selaras dengan perkembangan hukum nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....