Dari Hutan Halmahera, Kepala BPSDM Malut Jadi Dosen Tamu di Universitas Indonesia
- 10 Sep 2026 15:45 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Kabar membanggakan terpancar dari Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga bergaung di panggung akademik terkemuka Tanah Air. Pada Kamis (10/9/2026), Dr. Fachruddin Tukuboya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara, dipercaya memberikan kuliah umum sebagai dosen tamu bagi mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan di Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia (UI).
Bagi masyarakat Maluku Utara, momen ini melampaui seremoni kampus biasa. Wilayah yang jarang tersorot panggung nasional itu kini menempatkan salah satu figur terbaiknya untuk mengajar di perguruan tinggi nomor satu di Indonesia.
Kembali ke Salemba Sebagai Pengajar
Langkah Fachruddin di UI bak napak tilas akademik. Pada 2025, ia meraih gelar doktor di kampus yang sama dengan predikat cum laude dan IPK 3,9. Disertasinya mengenai sistem kalender ekologis masyarakat adat Halmahera inilah yang membawanya kembali ke Salemba—kini dalam peran sebagai pengajar.
"Ini bukan sekadar kebanggaan pribadi, melainkan kehormatan bagi Maluku Utara," ungkap salah seorang mahasiswa peserta kuliah, mengapresiasi kapasitas akademisi daerah timur yang mampu berdiri sejajar di mimbar UI.
Di hadapan peserta kuliah, Fachruddin memaparkan kearifan Suku Togutil (Tobelo Dalam). Komunitas nomaden di pedalaman Halmahera ini telah menerapkan prinsip konservasi alam secara presisi jauh sebelum istilah ilmiah tersebut dikenal. Meski mayoritas tidak mengenyam pendidikan formal maupun kalender modern, mereka terbukti menjadi penjaga ekosistem hutan yang tangguh melalui sistem penanggalan warisan leluhur.

Di Gedung Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) UI, Fachruddin membuka pemaparannya dengan riwayat lokal dari Desa Wangongira, Halmahera Utara—kisah padi ajaib di dasar Kali Molulu yang menjadi penanda pasang-surut hasil panen warga.
"Sungai itu berfungsi sebagai penanggalan alam yang dibaca dari tanda-tanda lingkungan," jelasnya. "Namun saat alirannya dibendung atas nama pembangunan, keberadaan padi tersebut sirna, begitu pula sistem penanggalan tradisional yang telah memandu warga."
Menurut Fachruddin, fenomena ini mencerminkan kondisi Suku Togutil saat ini sekaligus mendasari pentingnya hasil risetnya bagi para pengambil kebijakan.
Mekanisme Kalender 6-2-4
Berdasarkan publikasi ilmiahnya di jurnal internasional Global Ecology and Conservation (Elsevier, 2024) serta disertasi doktoralnya, Fachruddin menguraikan bahwa Suku Togutil membagi pola perburuan tahunan ke dalam siklus 6-2-4:
- Obutanga (6 Bulan): Puncak musim hujan (Oktober–April) yang difokuskan untuk berburu rusa timor dan babi hutan.
- Ohinoto (2 Bulan): Masa peralihan menuju kemarau (Mei–Juni) dengan sasaran buruan katak, kuskus, dan biawak bakau.
- Oiyata (4 Bulan): Periode paling produktif yang berlangsung dari Juli hingga Oktober.
Sistem perburuan ini beroperasi secara fleksibel. Apabila populasi suatu satwa menyusut—terdeteksi dari minimnya jejak atau suara—pemburu Togutil akan beralih ke satwa alternatif. Sebagian besar pemburu mengandalkan teknik pelacakan jejak tradisional (Omodoi Dodeso) sebelum memasang jerat.
Profil Ringkas Fachruddin Tukuboya
- Jabatan: Kepala BPSDM Provinsi Maluku Utara
- Pendidikan: Doktor Universitas Indonesia (Lulus 2025, Cum Laude, IPK 3,9)
- Fokus Riset: Kalender ekologis Suku Togutil, Halmahera
- Publikasi: Global Ecology and Conservation (Elsevier, 2024)
"Ini bukan mitos, melainkan metode konservasi berbasis pengamatan ekologis teruji yang diwariskan secara turun-temurun dan telah diakui secara ilmiah,” ucap Dr. Fachruddin Tukuboya
Etika Adat Melampaui Regulasi Formal
Dari 18 jenis satwa buruan Suku Togutil, delapan di antaranya masuk dalam kategori dilindungi peraturan Kementerian LHK maupun daftar merah IUCN, seperti Kakatua Putih (endangered), serta Nuri Ternate dan Rusa Timor (vulnerable).
Tim peneliti menemukan bahwa komunitas ini memegang teguh pantangan adat: melarang keras penangkapan satwa yang sedang bunting, menyusui, atau berada di dalam sarang. Pelanggaran terhadap aturan ini diyakini membawa nasib buruk bagi keluarga pemburu.
Di samping itu, mereka memanfaatkan penanda alam di hutan, seperti patahan ranting (odudunga) sebagai penunjuk arah, peletakan daun terbalik (obubugo) sebagai bentuk izin dan rasa syukur, serta ritual permohonan izin (omahiloa) sebelum memasang jerat.
"Aturan adat ini sejalan dengan kaidah konservasi modern dalam menjaga siklus reproduksi satwa. Bedanya, norma ini dipatuhi secara konsisten tanpa perlu dituangkan dalam lembaran hukum formal," tegas Fachruddin.
Fakta Utama Kalender Togutil
- Ragam Satwa: 18 spesies sasaran (8 dilindungi, 10 tidak dilindungi)
- Pola Siklus: Pembagian musim 6-2-4 (Obutanga, Ohinoto, Oiyata)
- Metode: 83% pemburu menerapkan teknik pelacakan Omodoi Dodeso
- Aturan Adat: Larangan memburu satwa bunting atau menyusui
- Nilai Ekonomi: Kakatua Putih hidup mencapai Rp750.000 per ekor
Ancaman Industri Ekstraktif dan Solusi CAS
Fachruddin memberi catatan kritis terkait makin menyusutnya ruang jelajah Suku Togutil akibat pembukaan lahan tambang nikel dan deforestasi. Aktivitas ini berpotensi merusak keseimbangan ekologis yang telah terjaga berabad-abad.
"Ketidaktahuan pemburu mengenai status perlindungan hukum satwa menunjukkan perlunya jembatan antara kearifan lokal dan regulasi pemerintah," ujarmya.
Sebagai jalan keluar, risetnya menawarkan Model Calendar-Asset-Strategy (CAS). Kerangka kerja ini mendorong pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan akademisi untuk mengintegrasikan penanggalan ekologis warga adat ke dalam dokumen AMDAL serta program CSR.
"Perencanaan pembangunan hendaknya disesuaikan dengan ritme kehidupan masyarakat adat, tidak melulu terpaku pada kalender administratif," pungkas Fachruddin. Ia juga mengajak mahasiswa mengkaji cara mengintegrasikan sains lokal ini ke dalam kebijakan publik serta merancang program CSR yang adaptif.
Kerja sama antara BPSDM Maluku Utara dan UI dipastikan terus berlanjut. Sebelumnya melalui surat resmi nomor S-1840/UN2.F13.D/PPM.01.01/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan UI mengundang Staf Ahli Gubernur Maluku Utara untuk berpartisipasi dalam sponsorship dan call for paper pada Symposium of Earth, Energy, Environmental Science and Sustainable Development (JESSD) ke-7 pada November 2025. Surat yang ditandatangani Direktur SIL UI, Prof. Dr. Drs. Supriatna, M.T., ini makin memperkuat posisi Maluku Utara dalam kancah akademik nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....