Lapas Sanana Ikuti Sosialisasi Pendampingan Bantuan Hukum bagi Tahanan

  • 09 Sep 2026 21:02 WIB
  •  Ternate

RI.CO.ID, Sanana — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendampingan Bantuan Hukum bagi Tahanan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Firma Hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara, Rabu 9 September 2026.

Kegiatan tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Lapas Sanana. Turut mengikuti kegiatan, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Kepala Subseksi Registrasi, serta Kepala Subseksi Keamanan.

Sementara itu, kegiatan yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan, jajaran pejabat administrator Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, perwakilan LBH Posbakum dan Yustisia, serta praktisi dari firma hukum.

Mengusung tema Jangan Ragu Mencari Keadilan, Negara Hadir melalui Bantuan Hukum Gratis”, kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan.

Dalam sambutannya, Bagus Kurniawan menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk tahanan yang sedang menjalani proses hukum. Menurutnya, sinergi antara jajaran pemasyarakatan dengan LBH dan firma hukum menjadi langkah penting untuk memastikan setiap tahanan mendapatkan akses dan pendampingan hukum sesuai dengan haknya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan oleh sejumlah narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dan perwakilan lembaga bantuan hukum. Materi yang disampaikan mencakup pendampingan serta akses bantuan hukum bagi tahanan, termasuk mekanisme memperoleh bantuan hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, menyatakan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman jajaran mengenai pemenuhan hak hukum bagi tahanan.

“Bantuan hukum merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak tahanan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap jajaran semakin memahami mekanisme pendampingan hukum sehingga pelayanan dan pemenuhan hak tahanan di Lapas Sanana dapat dilaksanakan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya:

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Sanana menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemenuhan hak-hak tahanan, khususnya dalam memperoleh akses terhadap bantuan hukum.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....