Rumah O’Hongana Manyawa Dibangun di Kawasan Hutan, Kadishut Pastikan Kantongi PPKH

  • 07 Sep 2026 18:08 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Sebanyak 40 unit rumah untuk Suku O’Hongana Manyawa atau Tobelo Dalam akan dibangun di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Koli, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Pemerintah memastikan pembangunan hunian bagi komunitas adat terpencil itu tidak bermasalah dari sisi legalitas lahan.

Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara Basyuni Thahir mengatakan lokasi pembangunan rumah seluas 4,78 hektare telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Basyuni menyampaikan hal itu setelah mendampingi Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe dan Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir dalam peletakan batu pertama pembangunan hunian khusus Suku O’Hongana Manyawa, Senin, 7 September 2026.

“Ini sudah clear. Jadi lahan terkait dengan rencana hunian suku O’Hongana Manyawa ini, suku Tobelo dalam ini sudah clear secara lokasi. Jadi tinggal konstruksi,” kata Basyuni kepada rri.co.id.

Menurut dia, pembangunan hunian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan tempat tinggal yang lebih layak sekaligus mendekatkan akses pelayanan dasar bagi masyarakat O’Hongana Manyawa.

Basyuni mengatakan O’Hongana Manyawa merupakan komunitas yang secara tradisional hidup di kawasan hutan sehingga akses terhadap sejumlah pelayanan pemerintah menjadi tantangan.

“Secara karakteristik, suku O’Hongana Manyawa ini suku terpencil. Secara budaya mereka memang hidup di dalam hutan,” ujarnya.

Pemerintah menyiapkan lokasi hunian agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan dasar.

Namun, rencana pembangunan rumah tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Karena itu, pemerintah harus menempuh mekanisme penggunaan kawasan hutan sebelum pembangunan dilakukan.

Basyuni menjelaskan persetujuan penggunaan kawasan seluas 4,78 hektare telah diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kewenangan tersebut berada pada gubernur untuk penggunaan kawasan hutan dengan kriteria tertentu.

“Pembangunan hunian ini berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas. Secara mekanisme ditempuh melalui penggunaan kawasan. Persetujuan penggunaan kawasan seluas 4,78 hektare sudah dikeluarkan oleh PTSP,” ujar Basyuni.

Ia menjelaskan kewenangan gubernur dalam penerbitan PPKH berlaku antara lain untuk kegiatan nonkomersial dengan luas kurang dari lima hektare.

“Kalau yang komersial itu hanya untuk mengakomodir IPR. Nah, kalau IPR bisa dengan PPKH Gubernur,” ucapnya.

Peletakan batu pertama pembangunan rumah tersebut disaksikan puluhan warga. Kepala Desa Koli, kepala suku, dan Camat Oba turut hadir dalam agenda tersebut.

Pembangunan 40 rumah ini menjadi babak baru bagi O’Hongana Manyawa. Hunian layak diharapkan memudahkan komunitas adat tersebut mengakses pendidikan, kesehatan, dan layanan pemerintahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....