Kejati Terima Pengembalian Kerugian Negara Senilai Rp 1,9 Miliar dari Aliong Mus

  • 31 Agt 2026 15:06 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang juga mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Pengembalian kerugian keuangan negara ini, berlangsung di kantor Kejati Maluku Utara senilai Rp1.908.122.333.

‎Pengembalian uang tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara yang tengah ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara. Hal tersebut dibenarkan langsung ‎Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy saat dikonfirmasi rri.co.id, Senin, 31 Agustus 2026.

Matheos menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut belum menutup seluruh persoalan kerugian negara dalam perkara yang sedang disidik. “Penyidik masih menunggu itikad baik Aliong Mus untuk kembali melakukan pengembalian kerugian keuangan negara lain,” katanya.

‎Kasus dugaan korupsi pembangunan ISDA Kabupaten Pulau Taliabu ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayitno mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta Melankton selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor.

‎Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate. ‎Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, nama Aliong Mus turut disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara pembangunan ISDA dengan nilai mencapai Rp 2,4 miliar.

‎Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dalam pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

‎Sementara itu, proses penyidikan terhadap Aliong Mus masih terus berjalan. Penyidik Kejati Maluku Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk menjalani proses persidangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....