Polisi Bongkar Lokasi Penyulingan Miras Tradisional di Halteng

  • 31 Agt 2026 05:37 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halmahera Tengah — Polres Halmahera Tengah menertibkan dua lokasi produksi minuman keras ilegal di Weda Tengah. Penertiban berlangsung di kawasan KM 19, Desa Woejerana, Kecamatan Weda Tengah, Minggu, 30 Agustus 2026.

Kegiatan dipimpin Kapolsubsektor Weda Tengah IPDA Abdul Rajak Jauhati bersama personel Sat Samapta. Petugas menyisir kawasan tepian Sungai Saloi yang diduga menjadi lokasi pembuatan miras ilegal.

Dalam penyisiran tersebut, polisi menemukan dua lokasi yang digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus. Produksi dilakukan menggunakan bahan fermentasi berupa ragi dan gula dalam ember berkapasitas besar.

Lokasi pertama berupa tenda beratapkan terpal yang diduga menjadi tempat pengolahan bahan fermentasi. Petugas menemukan 11 ember plastik berkapasitas sekitar 150 liter beserta jerigen dan peralatan pendukung.

Di lokasi kedua, polisi menemukan sebuah rumah kebun yang diduga digunakan sebagai tempat produksi miras ilegal. Sebanyak 9 ember berisi bahan fermentasi gula ditemukan bersama jerigen, plastik, dan peralatan lainnya.

Secara keseluruhan, petugas menemukan 20 ember berisi bahan fermentasi di kedua lokasi tersebut. Rinciannya, 11 ember ditemukan di lokasi pertama dan 9 ember lainnya berada di lokasi kedua.

Saat petugas tiba, tidak ada pemilik maupun pengelola yang ditemukan di kedua lokasi produksi tersebut. Polsubsektor Weda Tengah masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas produksi tersebut.

Polisi kemudian mendata seluruh barang dan sarana yang ditemukan selama kegiatan penertiban berlangsung. Bahan fermentasi, sarana produksi, serta tempat yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut turut dimusnahkan.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan penertiban menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat. Menurutnya, peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Halmahera Tengah akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap produksi maupun peredaran miras ilegal,” ujar Fiat. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas produksi atau peredaran miras ilegal kepada kepolisian.

Penertiban ini sekaligus memperkuat pengawasan terhadap produksi minuman keras ilegal di wilayah Halmahera Tengah. Polres Halmahera Tengah mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....