Kemarau Memuncak, Gubernur Sherly Minta Perkuat Sinergi Antisipasi Karhutla

  • 28 Agt 2026 21:25 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperketat kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla menjadi perhatian pemerintah daerah, terlebih dengan potensi pengaruh fenomena El Nino.

Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Imbauan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/4924/G yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda pada 27 Agustus 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 serta surat Menteri Kehutanan mengenai antisipasi karhutla dan El Nino.

Dalam surat tersebut, Sherly meminta seluruh bupati dan wali kota di Maluku Utara memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan.

Koordinasi melibatkan TNI dan Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemadam kebakaran, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Manggala Agni, hingga pemerintah kecamatan dan desa atau kelurahan.

“Sinergi melibatkan TNI/Polri, BPBD, Pemadam Kebakaran, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Manggala Agni, hingga jajaran pemerintah tingkat kecamatan dan desa/kelurahan,” kata Sherly dalam surat imbauannya yang dikutip rri.co.id, Jumat, 28 Agustus 2026.

Selain memperkuat koordinasi, pemerintah daerah mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut berlaku untuk kegiatan pertanian, perkebunan maupun pembukaan kawasan untuk permukiman.

Masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak membakar sampah yang berpotensi memicu kebakaran.

Sherly juga meminta pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertambangan serta pemegang izin pemanfaatan lahan meningkatkan pengawasan terhadap wilayah kerjanya. Mereka diwajibkan menyiapkan sarana dan personel untuk melakukan pemadaman awal jika terjadi kebakaran.

“Para pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, dan pemegang izin pemanfaatan lahan diwajibkan meningkatkan pengawasan serta menyediakan sarana dan personel pemadaman api awal,” ujar Sherly.

Pemprov Maluku Utara Bentuk Satgas Karhutla

Imbauan tersebut diterbitkan setelah Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi penanganan kekeringan dan karhutla di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe itu melibatkan pemerintah kabupaten dan kota serta sejumlah pemangku kepentingan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya langkah pencegahan karena kemarau panjang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan sekaligus mengganggu ketersediaan air bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Karhutla yang dipimpin Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir.

Pembentukan satgas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat respons menghadapi kondisi cuaca kering yang berlangsung di sejumlah wilayah Maluku Utara.

Pemerintah daerah meminta seluruh jajaran tidak menunggu terjadinya kebakaran untuk bertindak. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan, kesiapan personel, serta ketersediaan peralatan pemadaman menjadi langkah yang diprioritaskan selama periode puncak kemarau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....