Maluku Utara Incar Nilai Tambah dari 252 Ribu Hektare Perhutanan Sosial

  • 28 Agt 2026 14:37 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka peluang pengembangan bisnis komoditas berbasis perhutanan sosial dengan melibatkan pelaku usaha sebagai pembeli atau offtaker. Langkah ini diarahkan untuk mengatasi persoalan klasik kelompok masyarakat: mampu memproduksi, tetapi kesulitan mendapatkan pasar.

Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara Basyuni Thahir mengatakan rantai nilai harus menjadi perhatian utama dalam pengembangan perhutanan sosial. Menurut dia, pemerintah tidak ingin masyarakat hanya menghasilkan bahan mentah tanpa memperoleh nilai tambah yang lebih besar.

“Artinya, kita tidak cukup hanya berbicara tentang produksi, tetapi harus memikirkan sejak awal mengenai kualitas produk, pengolahan, kemasan, pemasaran, kelembagaan usaha, hingga kepastian pasar,” ujar Basyuni dalam Rapat Pembahasan Pengembangan Usaha Komoditas Perhutanan Sosial di Bela Hotel Ternate, Kamis, 27 Agustus 2026.

Rapat tersebut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku Utara Sri Hatari, Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Apri Dwi Sumarah, perwakilan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial secara virtual, KPH Ternate-Tidore, pemerintah daerah, serta sejumlah pelaku usaha offtaker.

Basyuni menyebut Maluku Utara memiliki kawasan hutan sekitar 2,48 juta hektare berdasarkan data Desember 2025. Dari kawasan tersebut, tercatat 327 perhutanan sosial dengan luas sekitar 252 ribu hektare.

Angka itu, menurut dia, menjadi peluang untuk membangun ekonomi masyarakat berbasis komoditas lokal tanpa mengorbankan fungsi ekologis hutan.

Komoditas yang dapat dikembangkan tidak hanya hasil hutan bukan kayu. Pemerintah juga melihat peluang pada agroforestri, tanaman perkebunan, pangan lokal, produk olahan hasil hutan dan jasa lingkungan.

Tantangannya adalah memastikan komoditas tersebut memiliki pasar dan nilai jual yang kompetitif.

Basyuni meminta identifikasi calon pembeli dilakukan sejak tahap perencanaan. Kelompok perhutanan sosial perlu mengetahui standar kualitas yang dibutuhkan pasar, kapasitas pasokan, kontinuitas produksi serta peluang kemitraan dengan dunia usaha.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar produksi masyarakat tidak berakhir sebagai komoditas yang sulit dipasarkan.

Pemerintah juga mendorong hilirisasi di tingkat kelompok. Produk yang selama ini dijual sebagai bahan mentah diharapkan dapat diolah dan dikemas sehingga memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

“Nilai tambah harus tinggal di masyarakat,” kata Basyuni.

Untuk mencapai target itu, kelembagaan kelompok menjadi salah satu pekerjaan rumah. Kelompok perhutanan sosial harus memiliki tata kelola administrasi dan keuangan, manajemen produksi serta kemampuan menjalin kerja sama dengan dunia usaha maupun lembaga pembiayaan.

Model agroforestri juga diposisikan sebagai fondasi pengembangan usaha. Selain menghasilkan komoditas bernilai ekonomi, pola ini memungkinkan masyarakat menggabungkan tanaman kehutanan, perkebunan dan pangan dengan tetap mempertahankan fungsi kawasan.

Basyuni mengatakan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Pengembangan bisnis perhutanan sosial membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, KPH, perguruan tinggi, lembaga pendamping, dunia usaha dan kelompok masyarakat.

Peningkatan keterampilan masyarakat juga menjadi bagian penting. Pendampingan ke depan diharapkan mencakup kewirausahaan, pemasaran digital, pengolahan produk, pengemasan hingga pembangunan merek.

“Pengembangan komoditas perhutanan sosial di Maluku Utara memperhatikan aspek kepastian pasar,” ujarnya.

Basyuni berharap rapat tersebut menghasilkan rencana aksi yang konkret dan terukur. Dengan begitu, perhutanan sosial tidak hanya menjadi kebijakan pemberian akses kelola hutan, tetapi berkembang menjadi ekosistem bisnis masyarakat yang mampu menciptakan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....