Pendapatan perubahan APBD Haltim 2026 naik Rp216,53 miliar

  • 26 Agt 2026 13:02 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Haltim — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memproyeksikan pendapatan daerah meningkat dalam rancangan perubahan APBD 2026. Proyeksi tersebut disampaikan Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher dalam rapat paripurna DPRD, Rabu 26 Agustus 2026

Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,152 triliun, meningkat Rp216,53 miliar dari target sebelumnya. Kenaikan tersebut setara 23,14 persen dibandingkan target awal sebesar Rp935,61 miliar.

Anjas menjelaskan, peningkatan pendapatan terutama berasal dari pendapatan transfer yang mencapai Rp1,092 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp210,81 miliar dibandingkan target sebelumnya.

Menurutnya, perubahan proyeksi pendapatan mempertimbangkan perubahan asumsi kebijakan umum anggaran dan RKPD 2026. Pemerintah daerah menyesuaikan target tersebut dengan perkembangan sumber penerimaan yang tersedia.

“Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab,” kata Anjas. Ia menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah juga mengalami peningkatan dalam rancangan perubahan APBD 2026. PAD diproyeksikan mencapai Rp49,31 miliar, naik Rp5,43 miliar dari target sebelumnya.

Kenaikan PAD tersebut mencapai 12,37 persen dibandingkan target awal sebesar Rp43,88 miliar. Sementara pendapatan transfer meningkat seiring perubahan proyeksi beberapa komponen dana bagi hasil.

Salah satu faktor peningkatan transfer berasal dari DBH Pajak dan Bukan Pajak sumber daya alam. Komponen tersebut mencakup DBH Pajak Bumi dan Bangunan serta DBH SDA Mineral dan Batubara-Royalty.

Namun, tidak seluruh komponen pendapatan mengalami peningkatan dalam rancangan perubahan APBD tersebut. Dana Desa justru mengalami penurunan dari Rp73,54 miliar menjadi Rp32,84 miliar.

Penurunan Dana Desa mencapai sekitar Rp40,70 miliar dibandingkan target sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026.

Anjas mengatakan, rincian pendapatan daerah telah dituangkan dalam dokumen rancangan peraturan daerah perubahan APBD. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah.

“Rancangan perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan perubahan RKPD Tahun 2026,” ujar Anjas. Penyusunan tersebut juga memperhatikan perubahan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan.

Tahapan selanjutnya akan membahas dokumen RKA Perubahan-SKPD bersama DPRD melalui pembahasan lintas komisi. Pemerintah daerah berharap proses tersebut menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai kebutuhan pembangunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....