Puluhan Kantong Miras Tak Bertuan Diamankan Polsek Ternate Selatan

  • 06 Sep 2026 11:35 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - puluhan kantong minuman keras (miras) jenis Cap Tikus diamankan personel Polsek Ternate Selatan di kawasan Pelabuhan Ferry, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Minggu, 6 September 2026.

Puluhan kantong miras tersebut ditemukan saat personel Polsek Ternate Selatan melaksanakan kegiatan patroli rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ternate Selatan.

Kapolsek Ternate Selatan Iptu Irwan Ahdi melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikemas menggunakan kantong plastik berukuran sekitar 600 mililiter dan tidak diketahui pemiliknya.

“Dalam pelaksanaan patroli, personel menemukan satu dus berukuran sedang dan satu tas paper bag berwarna biru yang di dalamnya terdapat minuman keras jenis Cap Tikus yang telah dikemas dalam kantong plastik. Saat ditemukan, barang tersebut tidak diketahui pemiliknya,” ujar Kasi Humas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas satu dus berisi 15 kantong plastik minuman keras jenis Cap Tikus ukuran sekitar 600 mililiter dan satu tas paper bag berisi 15 kantong plastik minuman keras jenis Cap Tikus dengan ukuran yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan awal, jumlah keseluruhan yang diamankan sebanyak 30 kantong minuman keras jenis Cap Tikus,” ujarnya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Ternate Selatan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pemilik serta asal-usul minuman keras tersebut.

Dirinya menegaskan, jajaran Polres Ternate melalui Polsek jajaran akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan upaya pencegahan terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras atau menemukan gangguan keamanan dan ketertiban lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” akunya.

Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Polisi 110 yang dapat digunakan untuk melaporkan kejadian maupun gangguan kamtibmas sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....