Polres Haltim Modifikasi Empat Kendaraan Patroli Antisipasi Karhutla
- 21 Agt 2026 17:29 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Haltim - Polres Halmahera Timur memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di seluruh wilayah hukumnya. Kapolres AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah memerintahkan jajaran Polsek memodifikasi kendaraan patroli menjadi unit siaga penanggulangan Karhutla secara cepat.
Empat kendaraan disiapkan, terdiri dari tiga Isuzu D-Max Double Cabin dan satu Mitsubishi L300 milik personel Polsek Maba. Setiap kendaraan dilengkapi tandon air berkapasitas sekitar 1.000 liter, mesin pompa, serta selang semprot sepanjang 50 meter.
Peralatan tersebut diprioritaskan untuk penanganan awal kebakaran, terutama pada lokasi yang sulit dijangkau kendaraan pemadam kebakaran konvensional setempat. Kapolres menilai langkah tersebut penting karena kondisi geografis Halmahera Timur memiliki medan berbukit dan sejumlah lokasi terpencil wilayah.
“Ini langkah cepat memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla dan mempercepat mobilisasi air,” ujar Kapolres saat diwawancarai Jumat 21 Agustus 2026.
Menurutnya, jarak sejumlah lokasi dari sumber air juga menjadi pertimbangan dalam menyiapkan kendaraan patroli berperalatan pemadam tersebut lapangan. “Medan di wilayah hukum Polres Haltim cukup menantang, lokasi yang sulit dijangkau dan jauh dari sumber air,” ujarnya.
Seluruh kendaraan yang dimodifikasi telah menjalani uji coba lapangan dan dinyatakan siap digunakan untuk mendukung respons personel. Selain menyiapkan peralatan, personel Siaga Karhutla bersama empat Polsek jajaran rutin melakukan patroli kawasan rawan kebakaran secara berkala.
Upaya pencegahan juga diperkuat melalui imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara membakar di lapangan. “Masyarakat terus kami imbau agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan pelaku usaha dan seluruh elemen masyarakat mematuhi aturan terkait larangan pembakaran lahan di wilayah hukum. “Jangan membuka lahan pertanian, perkebunan maupun membersihkan lahan dengan cara membakar,” ucapnya lagi.
Menurutnya, pembakaran lahan dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini secara resmi. Masyarakat diminta segera melaporkan potensi api kepada kepolisian, perangkat desa, Babinsa, atau Polsek terdekat tanpa menunggu tindakan. “Jika melihat potensi api atau kebakaran, segera laporkan kepada pihak berwajib atau hubungi Hotline Polri 110,” ucapnya.
Polres Halmahera Timur menegaskan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat bersama seluruh pemangku kepentingan di daerah setempat secara bersama. “Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga alam, keselamatan jiwa, keamanan, serta ketertiban masyarakat,” ucapnya tegas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....