500 Kantong Cap Tikus Disita, Dua Pelaku Diamankan Polsek Oba Utara
- 19 Agt 2026 09:15 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tidore - Polresta Tidore melalui Polsek Oba Utara mengamankan dua pelaku beserta barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 500 kantong. Kedua pelaku sebelumnya diserahkan oleh personel Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara kepada Polsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Tidore IPDA Irwan Sanjaya Hamu., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia mengatakan, kegiatan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIT.
“Benar, telah dilaksanakan penyerahan dua orang pelaku beserta barang bukti miras jenis cap tikus dari Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara kepada Polsek Oba Utara,” ujar IPDA Irwan.
Adapun kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38) dan YM (39). Dari penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 500 kantong minuman keras jenis cap tikus.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Oba Utara. Mereka akan menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polresta Tidore menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal. Upaya tersebut sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Tidore.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....