Kapal Jaring Besar Beraktivitas di Zona Terlarang Malut Terancam Proses Hukum
- 14 Agt 2026 09:11 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing dan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) di wilayah perairan Maluku Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Maluku Utara, Kadri Laetje, menerjunkan tim pengawasan untuk memantau aktivitas penangkapan ikan di laut. Dalam operasi tersebut, tim menemukan kapal jaring berukuran di atas 50 GT berada di zona perairan di bawah 12 mil.
Kadri meminta temuan tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), serta DKP Maluku Utara dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara detail, termasuk dengan mencermati data Vessel Monitoring System (VMS) untuk memastikan aktivitas kapal tersebut.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan kapal berukuran di atas 50 GT memasuki wilayah di bawah 12 mil dan melakukan aktivitas penangkapan menggunakan jaring, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Langkah ini sebagai upaya saat penegasan akan ketentuan peraturan zona penangkapan di titik median water lain yang jelas kewenangan daerah, pusat,” ujar Kadri saat dihubungi rri.co.id, Jumat 14 Agustus 2026.
Kadri mengatakan pengawasan tersebut menjadi penting karena praktik illegal fishing dan IUU Fishing dinilai turut berpengaruh terhadap tingginya tekanan terhadap sumber daya perikanan di Maluku Utara.
Selain menindak aktivitas penangkapan ilegal, tim pengawasan juga melakukan pemantauan dan edukasi kepada nelayan, khususnya terkait pemasangan rumpon di wilayah perairan 0–12 mil.
Kadri mengingatkan agar rumpon tidak dipasang secara sembarangan. Penempatan rumpon yang tidak memperhatikan jalur pelayaran dapat meningkatkan risiko kecelakaan laut, terutama karena wilayah perairan juga dilalui kapal pertambangan maupun kapal pelayaran komersial.
Pemasangan rumpon secara sembarangan juga berpotensi mengganggu infrastruktur kabel optik internet bawah laut. Jangkar rumpon yang berada di jalur kabel dapat menyebabkan kabel putus dan mengganggu konektivitas internet.
“Kita tidak ingin kasus di Kab Sangihe kabel optik putus karena jangkar-jangkar rumpon diletakkan sembarangan akhirnya tidak ada lagi internet. Dan ini berisiko terhadap sektor kehidupan modern yang sangat urgen bergantung pada internet saat ini,” katanya.
Ia menegaskan pengawasan laut dilakukan tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penangkapan ikan, tetapi juga menjaga keselamatan pelayaran, keberlanjutan sumber daya kelautan, dan keamanan infrastruktur strategis di laut.
Langkah pengawasan ini, lanjut Kadri, merupakan tindak lanjut dari perintah Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk mempercepat pengawasan wilayah laut.
Gerak cepat tersebut dilakukan setelah adanya nota kesepahaman (MoU) dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan sinergi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Maluku Utara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....