Kanwil Ditjenpas Malut Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Tinggi

  • 12 Agt 2026 16:18 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara memperkuat koordinasi dan sinergitas dengan Pengadilan Tinggi Maluku Utara untuk mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan dan proses penegakan hukum yang lebih efektif, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi warga binaan.

Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan, bersama jajaran pejabat Kanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Maluku Utara ke Kantor Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Rabu 12 Agustus 2026.

Rombongan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Suwono, bersama jajaran Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, dan Panitera.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan koordinasi kelembagaan, terutama administrasi dan proses hukum lanjutan bagi warga binaan. Koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Suwono, mengapresiasi kunjungan dan langkah koordinasi yang dilakukan Kanwil Ditjenpas Malut. Ia juga mendukung pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan, termasuk pelaksanaan persidangan secara elektronik dan penyampaian putusan.

Bagus Kurniawan mengatakan, sinergitas dengan lembaga peradilan perlu terus diperkuat karena menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan selaras dengan sistem penegakan hukum.

“Sinergitas dengan lembaga peradilan merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan selaras dengan sistem penegakan hukum. Komitmen yang terbangun ini untuk memastikan koordinasi berjalan efektif, terutama dalam mendukung proses hukum dan pembinaan warga binaan,” kata Bagus.

Selain koordinasi administrasi dan proses hukum, pembahasan juga menyinggung sejumlah kebijakan baru di bidang hukum dan pemasyarakatan, termasuk persiapan implementasi KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023, pelaksanaan sidang daring, serta persoalan overstaying.

Melalui pertemuan tersebut, Kanwil Ditjenpas Maluku Utara dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara berkomitmen menjaga koordinasi lintas lembaga agar pelaksanaan penegakan hukum dan pembinaan warga binaan dapat berjalan lebih terintegrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....