Tiga Perusahaan Salurkan CSR Perlindungan Pekerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan
- 05 Agt 2026 05:22 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Provinsi Maluku Utara terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh tiga perusahaan kepada pekerja rentan dalam rangkaian Penganugerahan Jamsostek Award 2026.
Pada kegiatan tersebut, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Bank Maluku Malut, dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan masing-masing perusahaan yang didampingi Gubernur Maluku Utara sebagai bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja di wilayah Maluku Utara.
Melalui program CSR tersebut, PT IWIP memberikan perlindungan selama satu tahun untuk tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, Bank Maluku Malut memberikan perlindungan selama satu tahun untuk dua program, yaitu JKK dan JKM, sedangkan BPRS Bahari Berkesan memberikan perlindungan JKK dan JKM selama tiga tahun, sehingga memberikan kepastian perlindungan yang lebih panjang bagi para pekerja rentan penerima manfaat.
Program perlindungan bagi pekerja rentan melalui skema CSR merupakan salah satu bentuk implementasi kolaborasi multipihak dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra, yang akrab disapa Alit, menyampaikan apresiasi atas komitmen dunia usaha yang telah berkontribusi dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan di Maluku Utara.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, Bank Maluku Malut, dan BPRS Bahari Berkesan atas kepedulian dan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan. Sinergi seperti ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat pekerja, khususnya mereka yang selama ini belum memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Alit.
Menurut Alit, kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan badan usaha menjadi faktor penting dalam mempercepat perluasan cakupan kepesertaan sekaligus mendukung terwujudnya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar perlindungan ketika risiko terjadi, tetapi juga bentuk investasi sosial untuk menjaga keberlangsungan kehidupan pekerja dan keluarganya. Kami berharap langkah yang ditunjukkan ketiga perusahaan ini dapat menjadi inspirasi bagi lebih banyak badan usaha di Maluku Utara untuk turut mengalokasikan program CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi, semakin kuat pula fondasi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," kata Alit, mengakhiri.
BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia. Melalui semangat gotong royong dan kepedulian dunia usaha, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....