Pemkab Haltim Tolak PKKPR Galian C yang Ambil Material Sungai
- 31 Jul 2026 07:30 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Haltim – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menegaskan tidak menerbitkan PKKPR bagi galian C di kawasan sungai. Kebijakan tersebut berlaku untuk aktivitas pengambilan material batuan dari aliran maupun bantaran sungai.
Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Rifat, mengatakan kebijakan itu merupakan instruksi langsung Bupati Halmahera Timur. Langkah tersebut bertujuan mengurangi risiko banjir serta melindungi permukiman warga di sekitar sungai.
"Instruksi Bupati sudah jelas, aktivitas galian C di dalam sungai tidak diperbolehkan," kata Ricky. "Jika kegiatan itu dilakukan, PKKPR tidak akan diterbitkan."
Ricky menjelaskan perusahaan wajib mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai sebelum mengurus perizinan daerah. Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi setelah seluruh dokumen persyaratan dipenuhi.
"Kalau perusahaan sudah memiliki izin dari BWS, Pemda akan melakukan verifikasi kembali," ujarnya. Keputusan perizinan selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menambang material sungai tanpa izin resmi. Aktivitas yang melanggar akan berdampak pada penghentian sementara proses perizinan.
"Kalau kedapatan mengambil material di kali tanpa izin, prosesnya akan dipending," katanya. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang investasi bagi usaha galian C yang memenuhi seluruh ketentuan. Perizinan akan diproses apabila lokasi penambangan berada di luar kawasan bantaran sungai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....