LATAMLA Soroti AMDAL PT Feni Haltim di Jakarta, Dinilai Berisiko Hukum
- 31 Jul 2026 14:30 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Haltim – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) menyoroti pembahasan AMDAL PT Feni Haltim di Jakarta. Organisasi itu menilai proses tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum dan mengurangi partisipasi masyarakat terdampak.
Sekretaris Jenderal LATAMLA, Muhammad Husni Sapsuha, mengatakan keterlibatan masyarakat merupakan unsur penting penyusunan AMDAL. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
"Partisipasi masyarakat terdampak merupakan syarat penting dalam penyusunan AMDAL," kata Husni, Jumat 31 Juli 2026. "Pembahasan di Jakarta berpotensi mengurangi akses masyarakat Halmahera Timur menyampaikan pendapat secara terbuka."
Menurut Husni, proses tanpa partisipasi memadai berisiko membuat Persetujuan Lingkungan dinilai cacat prosedural. Kondisi tersebut dapat menjadi dasar masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Jika Persetujuan Lingkungan dibatalkan PTUN, kegiatan yang bergantung pada izin menghadapi konsekuensi hukum," ujarnya. Ia menambahkan risiko hukum juga dapat berdampak terhadap kepastian investasi perusahaan.
Selain gugatan PTUN, perusahaan berpotensi menghadapi gugatan perdata apabila hak partisipasi masyarakat diabaikan. Gugatan dapat diajukan apabila pelanggaran prosedur penyusunan AMDAL terbukti terjadi.
LATAMLA meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berhati-hati memfasilitasi pembahasan AMDAL di luar daerah terdampak. Organisasi itu juga mendesak seluruh tahapan pembahasan diulang di Halmahera Timur.
"Kami meminta proses ini dikembalikan ke daerah terdampak. Kepatuhan prosedur melindungi hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi," kata Husni dengan tegas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....