Kemenkum Malut Dorong Indikasi Geografis Jadi Motor Ekonomi-Pariwisata Daerah
- 31 Jul 2026 15:45 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mendorong penguatan pelindungan Indikasi Geografis (IG) sebagai strategi meningkatkan daya saing produk unggulan daerah sekaligus mengembangkan sektor pariwisata berbasis potensi lokal.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, dalam dialog interaktif bersama Kabid Destinasi, Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, Kris Syamsudin di RRI Ternate, Kamis 31 Juli 2026.
Rian menjelaskan, Indikasi Geografis merupakan bentuk pelindungan hukum yang diberikan kepada produk dengan kualitas, reputasi, dan karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Saat ini, Maluku Utara telah memiliki empat produk yang resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis, yakni Pala Ternate, Cengkeh Moloku Kie Raha, Pala Dukono Halmahera Utara, dan Kelapa Bido Morotai. Keempat produk tersebut dinilai menjadi bukti bahwa komoditas lokal memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus memperkuat identitas daerah di tingkat nasional.
“Indikasi Geografis bukan hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pariwisata berbasis potensi lokal. Produk IG mampu memperkuat citra daerah sekaligus melestarikan budaya dan pengetahuan tradisional,” kata Rian.
Ia mencontohkan Kelapa Bido Morotai yang tidak hanya dikenal sebagai komoditas unggulan, tetapi juga menjadi bagian dari paket pengalaman wisata yang terintegrasi dengan potensi alam Pulau Morotai.
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Maluku Utara, Kris Syamsuddin, menilai pelindungan Indikasi Geografis menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas dan keaslian produk daerah. Selain meningkatkan nilai ekonomi masyarakat, IG juga dinilai mampu mencegah penyalahgunaan maupun klaim atas produk khas daerah oleh pihak lain.
Dalam dialog tersebut, pemerintah juga mengungkap sejumlah komoditas yang diprioritaskan untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis baru. Di antaranya Tenun Koloncucu, Gerabah Mare, Batu Bacan, Duku Bacan, Kelapa Nui Sua Sanana, Kopi Sula Sama, Ubi Kasbi Putih Halmahera, Durian Balanga, Mangga Dodol, Kenari Makian, Salak Ibu, Anggrek Wayabula Morotai, dan Kelapa Igo Ratu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan masih banyak produk khas Maluku Utara yang memenuhi syarat sebagai Indikasi Geografis dan perlu segera memperoleh pelindungan hukum.
Menurutnya, pengembangan Indikasi Geografis membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pelaku usaha, dan masyarakat agar potensi lokal mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
“Masih banyak produk unggulan Maluku Utara yang layak didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Dengan pelindungan hukum, produk-produk tersebut akan memiliki daya saing lebih kuat, mendukung pengembangan pariwisata, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.
Penguatan Indikasi Geografis dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk mengangkat nilai tambah komoditas lokal sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan produk berbasis kekayaan hayati dan budaya di pasar nasional maupun global.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....