Gelar Entry Meeting, Ombudsman Dorong Perbaikan Pelayanan Publik

  • 30 Jul 2026 11:33 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate–Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menggelar sosialisasi dan entry meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Sahid Bela Ternate, Kamis 30 Juli 2026.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengajak seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara untuk memperkuat kerja sama dalam upaya pembenahan pelayanan publik melalui pelaksanaan tindakan korektif atas hasil penilaian Ombudsman.

"Kami berharap kerja sama dari seluruh OPD agar memastikan setiap tindakan korektif yang direkomendasikan benar-benar dijalankan. Idealnya, pemerintah daerah, baik bupati maupun wali kota, juga memberikan sanksi kepada pihak yang tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Ombudsman sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi," ujar Fikri.

Menurutnya, tindak lanjut atas laporan dan rekomendasi Ombudsman harus disertai mekanisme punishment atau pemberian sanksi kepada pihak yang lalai. Langkah tersebut dinilai penting agar kualitas pelayanan publik terus meningkat dan tidak terjadi maladministrasi kedepan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tahapan awal dari rangkaian Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026.

"Setelah sosialisasi ini, tahapan berikutnya adalah pengambilan data oleh tim penilai Ombudsman Maluku Utara yang akan dilaksanakan mulai pada 1 Agustus hingga 30 November 2026," kata Iriyani.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut tim teknis akan memberikan penjelasan mengenai instrumen penilaian, termasuk informasi dan dokumen yang harus disiapkan oleh setiap lokus penilaian di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara. Lokus tersebut meliputi Dinas Sosial, rumah sakit daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga Kepolisian.

Menurut Iriyani, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi bagian penting untuk mengukur sejauh mana komitmen penyelenggara pelayanan publik dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil penilaian Ombudsman pada tahun-tahun sebelumnya.

"Prinsipnya, kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial. Kami ingin mengukur sejauh mana rekomendasi dan saran penyempurnaan dari hasil penilaian tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh instansi penyelenggara pelayanan publik," ujar Iriyani, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....