Kapolda Diminta Seriusi Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara
- 29 Jul 2026 13:32 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman diminta untuk menyeriusi sejumlah pertambangan rakyat yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Provinsi Maluku Utara. Pasalnya sejumlah pertambangan rakyat yang beroperasi secara ilegal tersebut, sempat menjadi perhatian serius Irjen Pol. Waris Agono selama menjabat menjadi Kapolda Maluku Utara.
Bahkan, sejumlah tambang yang diduga beroperasi secara ilegal tersebut, pernah ditutup dengan memasang garis Police Line namun masih beroperasi secara diam-diam di beberapa tempat.
Sejumlah lokasi pertambangan yang dipasang Police Line tersebut beberapa baik yang beraktivitas di Kabupaten Halmahera Selatan maupun Kabupaten Halmahera Utara.
Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara, Roslan saat dikonfirmasi , Rabu, 29 Juli 2026 mengatakan, pertambangan yang melaksanakan aktivitas secara ilegal di Maluku Utara harus jadi perhatian. Jika tidak disikapi dengan tegas dan terukur maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan korban dan dampak jangka panjang.
Dirinya berpendapat, ketentuan hukum atau aktivitas tambang tanpa izin, secara jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
“Kegiatan tambang ilegal ini juga memicu kerusakan lingkungan karena patut diduga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun masyarakat sekitar. Yang jelas, tambang tak memiliki izin tentunya akan mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Untuk itu, Roslan mengingatkan Kapolda Irjen Pol. Arif Budiman agar tak fokus pada kunjungan-kunjungan seremoni dengan perusahaan-perusahaan besar di Maluku Utara.
“Jangan terlalu fokus kunjungan pada perusahaan besar dengan alasan meninjau langsung situasi dan kondisi operasional perusahaan serta memastikan stabilitas keamanan di kawasan objek vital nasional, kemudian mengabaikan sejumlah tambang tak memiliki izin yang beroperasi secara masif,” ucapnya.
Hingga berita ini dipublish rri.co.id, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....