Kapolda Warning Pelaku Pembakaran Hutan di Maluku Utara

  • 09 Sep 2026 19:15 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, menegaskan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan. Terutama jika pembakaran tersebut memicu karhutla dan mengganggu aktivitas masyarakat selama musim kemarau.

Kapolda meminta jajaran kepolisian memantau perkembangan kebakaran hutan dan lahan secara rutin di wilayah masing-masing. Kapolres dan Kapolsek juga diperintahkan turun langsung menangani kebakaran bersama BPBD, Damkar, serta instansi terkait.

"Setiap hari kita update apabila ada kebakaran lahan dan hutan," ujar Kapolda, Rabu, 9 September 2026. Ia meminta jajaran kepolisian segera melaporkan setiap kejadian serta memastikan penanganan berlangsung secara terpadu.

Menurut Arif, proses hukum terhadap pelaku pembakaran menjadi langkah terakhir dalam penanganan karhutla. Pencegahan tetap menjadi prioritas melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan.

"Disamping penanggulangan, kita juga ada upaya-upaya pencegahan berupa himbauan-himbauan kepada masyarakat," katanya. Ia menegaskan, pelaku yang sengaja membakar lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

Penanganan karhutla menjadi perhatian pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti hingga jajaran kepolisian daerah. Polda Maluku Utara meminta seluruh wilayah meningkatkan kewaspadaan selama kondisi kemarau berlangsung.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara mencatat 458,76 hektare lahan terbakar pada 130 titik selama musim kemarau. Dari seluruh kejadian tersebut, tidak terdapat laporan korban jiwa akibat kebakaran hutan dan lahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....