Pemkab Halteng Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan, PHK Lokal Ditunda
- 22 Jul 2026 21:43 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Halmahera Tengah – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memediasi persoalan ketenagakerjaan di PT Weda Bay Nickel (WBN), Rabu 22 Juli 2026. Mediasi menghasilkan kesepakatan menunda pemanggilan PHK terhadap tenaga kerja lokal.
Kesepakatan dicapai dalam rapat tripartit di Site PT Weda Bay Nickel, Lelilef. Pertemuan melibatkan pemerintah daerah, manajemen perusahaan, dan perwakilan SP KEP SPSI WBN.
Forum juga menyepakati menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai kebijakan RKAB. Selama proses berlangsung, seluruh pihak diminta menjaga komunikasi dan situasi tetap kondusif.
"Harapan kami, tidak terjadi PHK terhadap tenaga kerja lokal melalui penyelesaian yang mengedepankan musyawarah," kata Wakil Bupati Ahlan Djumadil.
Selain itu, PT Weda Bay Nickel menyatakan komitmen memperbaiki sejumlah aspek teknis yang disampaikan serikat pekerja. Poin tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan bersama seluruh peserta mediasi.
Rapat dipimpin Wakil Bupati Ahlan Djumadil bersama unsur pemerintah, kepolisian, perusahaan, dan SPSI. Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....