Akui Jaringan Lapas, Kalapas Ternate Respon Pengakuan Tersangka
- 21 Jul 2026 13:56 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Dugaan keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Ternate sebagaimana diungkap tersangka kasus narkotika yang diringkus Direktorat Resesrse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara direspon Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Ternate, Faozul Ansori.
Kalapas Ternate mengakui, dugaan keterlibatan napi sesuai dengan pengakuan tersangka di hadapan penyidik setelah diinterogasi, hingga saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi pihak Kepolisian.
“Sejauh ini tak ada koordinasi ke kami jika pengungkapan itu dugaannya dikendalikan di Lapas. Makanya saya masih menunggu saja,” ujar Kalapas saat dikonfirmasi rri.co.id, Selasa, 21 Juli 2026.
Kalapas menyatakan, semua cara untuk memberantas habis narkoba di dalam Lapas telah dilakukan dengan melaksanakan razia 2 kali dalam seminggu dengan waktu yang tidak diketahui oleh siapapun.
Dirinya mengakui, dalam melaksanakan razia atau pengledahan di semua blok Lapas, berhasil menemukan benda yang dilarang terutama handphone.
“Semua barang-barang yang kita sita langsung kita amankan. Kalau untuk handphjone, kita langsung masukan dalam kotak khusus untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” tegasnya.
Dirinya juga memberikan peringatan keras kepada para pegawai maupun sipir agar tidak coba-coba melakukan hal-hal yang dilarang apalagi menjadi kaki tangan para bandar.karena pelanggaran tersebut akan mencoreng nama baik institusi secara keseluruhan.
“Saya (Kalapas) tidak memberikan toleransi kepada pegawai atau petugas yang melakukan pelanggaran, apabila petugas melanggar sanksi kita tindak sesuai dengan pelanggarannya. Kalau pelanggaran berat, maka bisa sampai pecat,” akunya.
Untuk diketahui, dua tersangka yang diamankan Polda Maluku Utara dengan barang bukti sabu sebanyak 2 sachet plastic dengan berat bruto 0,68 gram tersebut masing-masing berinisial, DJ (47 tahun) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Ternate yang diringkus di lingkungan Toloko Oscar, Kelurahan Sangaji Utara sementara dan TR (39 tahun) wiraswasta diamankan di Kelurahan Siasio, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....