Transparansi Jadi Prioritas, Gubernur Sherly Libatkan BPKP Review Harga Proyek
- 18 Jul 2026 17:21 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan review Analisa Standar Belanja (ASB) sebagai dasar penyusunan belanja pada APBD Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027. Proses reviu dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan anggaran infrastruktur disusun secara objektif dan akuntabel.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam penyusunan anggaran sektor infrastruktur.
“Selama beberapa tahun terakhir, termasuk pada penyusunan anggaran 2026, Gubernur meminta kami selalu melakukan review bersama BPKP. Tujuannya agar harga satuan belanja yang digunakan benar-benar sesuai kondisi riil dan mencegah potensi mark-up,” kata Risman di sela kegiatan reviu di Hotel Jati, Ternate, Sabtu 18 Juli 2026.
Risman menjelaskan, kegiatan review telah berlangsung hampir sepekan melalui pertemuan daring (Zoom Meeting). Pada sesi Sabtu, pembahasan difokuskan pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam belanja infrastruktur daerah.
Menurutnya, review ASB tidak hanya menyasar proyek-proyek berskala besar seperti jalan dan jembatan, tetapi juga mencakup bangunan sederhana serta berbagai jenis pekerjaan konstruksi lainnya. Hasil ASB tersebut nantinya dapat digunakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), tidak hanya Dinas PUPR.
Ia mencontohkan, biaya pembangunan ruas jalan berbeda di setiap kabupaten/kota karena dipengaruhi kondisi geografis maupun harga material. Di Kabupaten Halmahera Utara, misalnya, biaya pembangunan jalan lapen pada tahun-tahun sebelumnya berkisar antara Rp2,2 miliar hingga Rp2,5 miliar per kilometer.
Namun pada tahun ini, terdapat indikasi kenaikan biaya yang dipengaruhi meningkatnya harga bahan bakar dan aspal. Karena itu, menurut Risman, penyusunan harga satuan perlu diverifikasi bersama BPKP agar tidak hanya bergantung pada penilaian subjektif tim penyusun.
“Dengan melibatkan BPKP, hasil analisis menjadi lebih objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan anggaran,” ujarnya.
Setelah proses review selesai, Analisa Standar Belanja tersebut tidak langsung diberlakukan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan menetapkannya terlebih dahulu melalui Peraturan Gubernur sebagai dasar resmi penyusunan anggaran belanja daerah pada APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....