Simpan Sabu, ASN Pemkot Ternate Diringkus, Polisi Dalami Peran Napi Lapas Ternate

  • 18 Jul 2026 14:45 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara melalui Unit II berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, anggota mengamankan dua terduga pelaku pada dua lokasi yang berbeda.

Kedua pelaku dengan inisial, DJ (47 tahun) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Ternate, diringkus di lingkungan Toloko Oscar, Kelurahan Sangaji Utara sementara dan TR (39 tahun) wiraswasta diamankan di Kelurahan Siasio, pada Kamis, 2 Juli 2026. Dari hasil pengledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto saat dikonfirmasi rri.co.id, Sabtu 18 Juli 2026 mengakui, penangkapan keduanya dilakukan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat.

Kabid menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap pelaku DJ di lingkungan Toloko dan berhasil mengamankan paket diduga sabu dalam penguasaan pelaku.

Dari temuan tersebut, anggota langsung melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui memperoleh barang tersebut dari TR dengan harga Rp1.800.000 yang dibayarkan melalui transfer ke rekening milik TR. Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat kos TR dan langsung diamankan.

Kabid Humas juga mengakui, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, TR mengakui telah menjual sabu kepada DJ. Namun, hasil penggeledahan terhadap badan maupun kamar TR tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.

Kepada penyidik, TR juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang disebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate. Keterangan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas nama Kapolda Maluku Utara dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Maluku Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....