Soya-soya Ternate Resmi Dilindungi Negara sebagai Ekspresi Budaya Tradisional
- 17 Jul 2026 11:05 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Musik tradisional Soya-soya asal Ternate, Maluku Utara, resmi memperoleh perlindungan negara sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Pencatatan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya nusantara dari klaim maupun penyalahgunaan.
Berdasarkan pangkalan data DJKI Kementerian Hukum, Musik Soya-soya telah tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dengan nomor pencatatan EBT822026000223. Kesenian ini dikenal sebagai pengiring Tarian Soya-soya yang dimainkan menggunakan alat musik tradisional seperti tifa (gendang) dan gong (saragai). Irama yang cepat dan penuh semangat menjadikannya identik dengan penyambutan tamu kehormatan, upacara adat, hingga simbol perjuangan masyarakat Ternate.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan pencatatan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi kekayaan intelektual komunal yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat.
Menurutnya, perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional tidak hanya bertujuan menjaga identitas dan martabat bangsa, tetapi juga memastikan warisan budaya tetap lestari untuk generasi mendatang sekaligus memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya.
“Pelindungan ekspresi budaya tradisional, termasuk Musik Soya-soya, merupakan upaya menjaga warisan budaya yang memiliki nilai sosial dan sejarah sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat melalui pariwisata daerah,” ujar Argap dalam keterangannya, Jumat 16 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, mengajak pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas budaya, media, dan masyarakat untuk aktif mencatatkan berbagai potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki Maluku Utara.
Ia menilai masih banyak warisan budaya daerah yang layak memperoleh perlindungan hukum, mulai dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, hingga indikasi asal.
“Masyarakat Maluku Utara memiliki kekayaan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, pencatatan kekayaan intelektual komunal menjadi langkah penting agar warisan tersebut terlindungi secara hukum sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat di masa depan,” kata Rian.
Pemerintah berharap semakin banyak kekayaan budaya daerah yang tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal sehingga dapat memperkuat identitas budaya Indonesia, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis kearifan lokal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....