Musik Yanger Maluku Utara Resmi Dilindungi Sebagai Warisan Budaya

  • 08 Jul 2026 21:18 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate–Musik Yanger, kesenian tradisional khas Maluku Utara, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang mendapat pelindungan negara.

Berdasarkan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Musik Yanger merupakan perpaduan budaya lokal dengan pengaruh Eropa, khususnya warisan Portugis. Kesenian ini umumnya dimainkan dengan iringan nyanyian pada berbagai momen kebersamaan, seperti upacara adat, penyambutan tamu, hingga perayaan pergantian tahun.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat bertemu para musisi Yanger di pelataran Pasar Gamalama, Ternate, mengaku kagum terhadap kreativitas masyarakat Maluku Utara yang mampu menjaga tradisi dan seni musik khas daerah.

Ia juga mendorong generasi muda, para musisi, pelaku seni, dan masyarakat untuk segera mencatatkan karya cipta mereka agar memperoleh perlindungan hukum sekaligus manfaat ekonomi.

“Saya mendorong kepada anak muda, para musisi, pelaku seni, dan masyarakat agar segera mencatatkan atau mendaftarkan karya ciptanya. Jika mengalami kesulitan, silakan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara untuk difasilitasi. Hak cipta bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjamin manfaat ekonominya tidak diambil pihak lain,” ujar Supratman, Selasa 7 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kekayaan intelektual komunal yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat.

Menurutnya, pelindungan tersebut bertujuan menjaga identitas dan martabat bangsa sekaligus melestarikan warisan budaya bagi generasi mendatang.“Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini diharapkan mampu melestarikan budaya masyarakat yang memiliki nilai sosial dan budaya,” ujar Argap.

Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Rian Arvin, mengajak pemerintah daerah, komunitas, media, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mencatatkan berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, indikasi asal, dan potensi lainnya agar memperoleh pelindungan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....