Pemprov Malut Ubah Jam Kerja ASN Mulai 1 Juli 2026

  • 30 Jun 2026 19:53 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi mengubah ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/3288/SE/2026 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/6904/SE/2025 mengenai penerapan disiplin kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengatakan perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian jam kerja aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Perubahan jam kerja ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang baru,” kata Zulkifli Bian kepada rri.co.id di Ternate, Selasa 30 Juni 2026.

Berdasarkan surat edaran terbaru, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis berubah menjadi pukul 08.00–16.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.15 WIT. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.15 WIT.

Selain itu, ketentuan absensi juga disesuaikan. ASN diwajibkan melakukan absen masuk dan pulang menggunakan aplikasi absensi daring atau sistem Palm Vein Recognition. Waktu absensi masuk pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00–09.00 WIT dan absen pulang pukul 16.00–17.00 WIT. Khusus Jumat, absensi masuk berlangsung pukul 07.30–09.00 WIT, sedangkan absensi pulang pukul 16.00–17.30 WIT.

Sebelumnya, berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada akhir 2025, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WIT dan berakhir pukul 15.30 WIT. Melalui kebijakan baru ini, jam masuk kerja diundur menjadi pukul 08.00 WIT, sedangkan jam pulang menjadi pukul 16.00 WIT.

Zulkifli berharap seluruh perangkat daerah mematuhi ketentuan baru tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan perubahan ini tetap mengedepankan efektivitas kinerja aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Maluku Utara itu menyatakan ketentuan lain dalam surat edaran sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....